Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Rabu, 10 Jul 2019 - 06:03:09 WIB
Bagikan Berita ini :
Skandal BLBI

Tak Menyerah, KPK Akan Terus Kejar Kasus Temenggung

tscom_news_photo_1562713389.jpeg
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan terus mengejar upaya hukum lain terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan Kasasi mantan Kepala BPPN, Syafruddin Arsyad Temenggung yang menjadi terdakwa perkara dugaan korupsi SKL BLBI.

"KPK akan mempelajari dan segera menentukan sikap, yang pada prinsipnya akan melakukan upaya hukum biasa atau luar biasa dalam kerangka penanganan perkara ini dan hal lain yang terkait," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/7/2019).

KPK mencermati sejumlah hal dalam amar putusan MA terkait Kasasi Syafruddin. Salah satunya, putusan tersebut tidak diambil majelis hakim K
Kasasi dengan suara bulat.

Selain adanya dissenting opinion atau perbedaan pendapat diantara Majelis Hakim, KPK juga mencermati putusan MA yang menyatakan perbuatan terdakwa terbukti sebagaimana didakwakan kepadanya, namun bukan merupakan tindak pidana.

"Selain itu, sejauh ini tidak ada informasi dari MA yang mengatakan bahwa unsur Kerugian Keuangan Negara Rp 4,58 triliun dan pihak lain yang diperkaya dalam perkara ini tidak terbukti. Apalagi ada penegasan bahwa perbuatan terdakwa terbukti sebagaimana didakwakan kepadanya," kata Saut.

KPK menyatakan akan melaksanakan Putusan Kasasi MA sebagaimana disebutkan dalam amar putusan setelah mendapat salinan putusan atau petikan putusan secara resmi.

"Setelah menerima salinan putusan, maka KPK akan mempelajari secara cermat dan mempertimbangkan secara serius melakukan upaya hukum biasa atau Iuar biasa sepanjang sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Saut.

Pada bagian lain, Saut juga menegaskan KPK akan berupaya maksimal terhadap pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp 4,58 triliun. Untuk itu, KPK memastikan bakal terus mengusut kasus dugaan korupsi SKL BLBI yang menjerat pemegang saham pengendali BDNI Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim. (plt)

tag: #kpk  #kasus-blbi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...