Bisnis
Oleh pamudji pada hari Rabu, 10 Jul 2019 - 10:32:00 WIB
Bagikan Berita ini :

Plastik dengan Masa Urai Lebih dari 100 Tahun Kena Cukai Tinggi

tscom_news_photo_1562728577.jpeg
Ilustrasi (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPINGSENAYAN)--Saat ini pemerintah masih menggodok penerapan cukai plastik, meski begitu tak semua jenis plastik akan dikenakan cukai. Plastik yang memiliki masa urai lebih dari 100 tahun bakal dikenakan tarif cukai tinggi.

Kriteria plastik akan dipertimbangkan sehingga ada jenis-jenis plastik yang bahkan dibebaskan cukainya

Direktur Teknis dan Fasilitas Direktorat Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Nirwala Dwi Heryanto menegaskan, rencananya jenis plastik yang akan dikenakan cukai adalah kantong plastik sekali pakai yang ketebalannya di bawah 75 mikron. Kendati demikian, besaran tarif cukai yang diterapkan nantinya pun diproyeksi berbeda.

Menurutnya, semakin ramah lingkungan, pengenaan tarif cukainya akan disesuaikan. Sedangkan semakin tidak ramah lingkungan, tarif cukainya akan tinggi.

"Ini baru contoh, platik dengan masa penguraian lebih dari 100 tahun bakal terkena tarif cukai yang tinggi," kata Nirwala dalam acara Focus Group Discusion (FGD) pengendalian sampah, di Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Selasa (10/7/2019).

Dengan proyeksi tersebut, dia berharap sektor industri dapat memproduksi plastik ramah lingkungan. Rencana penerapan tarif cukai, kata dia, merupakan upaya pemerintah untuk mengendalikan penggunaan plastik meski negara akan mendapatkan penerimaan tambahan jika cukai plastik diterapkan.

Kendati demikian dia menegaskan, penerimaan negara dari cukai plastik bukanlah hal krusial, sebab kontribusi sampah plastik di Indonesia masih cukup mendominasi.

Dia membeberkan, tujuan dari pengenaan cukai lainnya adalah untuk mengendalikan penggunaan barang-badang yang perlu dikendalikan, diawasi, serta barang yang dianggap menyebabkan dampak negatif masyarakat dan lingkungan. Diketahui, sebanyak 16 persen sampah Indonesia merupakan sampah plastik, dan 62 persen dari jumlah tersebut didominasi oleh sampah kantong plastik.

Sebagai informasi, pemerintah melalui Kemenkeu mengusulkan besaran tarif cukai sebesai Rp 30 ribu per kilogram (kg) atau Rp 200 per lembar. Usulan tersebut telah disampaikan kepada anggota Komisi XI DPR RI beberapa waktu lalu. Pemerintah berharap, penerapan cukai plastik dapat mengendalikan ekosistem lingkungan dan budaya konsumsi serta pengendalian lingkungan oleh masyarakat.(plt)

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement