Bisnis
Oleh pamudji pada hari Rabu, 10 Jul 2019 - 10:32:00 WIB
Bagikan Berita ini :

Plastik dengan Masa Urai Lebih dari 100 Tahun Kena Cukai Tinggi

tscom_news_photo_1562728577.jpeg
Ilustrasi (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPINGSENAYAN)--Saat ini pemerintah masih menggodok penerapan cukai plastik, meski begitu tak semua jenis plastik akan dikenakan cukai. Plastik yang memiliki masa urai lebih dari 100 tahun bakal dikenakan tarif cukai tinggi.

Kriteria plastik akan dipertimbangkan sehingga ada jenis-jenis plastik yang bahkan dibebaskan cukainya

Direktur Teknis dan Fasilitas Direktorat Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Nirwala Dwi Heryanto menegaskan, rencananya jenis plastik yang akan dikenakan cukai adalah kantong plastik sekali pakai yang ketebalannya di bawah 75 mikron. Kendati demikian, besaran tarif cukai yang diterapkan nantinya pun diproyeksi berbeda.

Menurutnya, semakin ramah lingkungan, pengenaan tarif cukainya akan disesuaikan. Sedangkan semakin tidak ramah lingkungan, tarif cukainya akan tinggi.

"Ini baru contoh, platik dengan masa penguraian lebih dari 100 tahun bakal terkena tarif cukai yang tinggi," kata Nirwala dalam acara Focus Group Discusion (FGD) pengendalian sampah, di Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Selasa (10/7/2019).

Dengan proyeksi tersebut, dia berharap sektor industri dapat memproduksi plastik ramah lingkungan. Rencana penerapan tarif cukai, kata dia, merupakan upaya pemerintah untuk mengendalikan penggunaan plastik meski negara akan mendapatkan penerimaan tambahan jika cukai plastik diterapkan.

Kendati demikian dia menegaskan, penerimaan negara dari cukai plastik bukanlah hal krusial, sebab kontribusi sampah plastik di Indonesia masih cukup mendominasi.

Dia membeberkan, tujuan dari pengenaan cukai lainnya adalah untuk mengendalikan penggunaan barang-badang yang perlu dikendalikan, diawasi, serta barang yang dianggap menyebabkan dampak negatif masyarakat dan lingkungan. Diketahui, sebanyak 16 persen sampah Indonesia merupakan sampah plastik, dan 62 persen dari jumlah tersebut didominasi oleh sampah kantong plastik.

Sebagai informasi, pemerintah melalui Kemenkeu mengusulkan besaran tarif cukai sebesai Rp 30 ribu per kilogram (kg) atau Rp 200 per lembar. Usulan tersebut telah disampaikan kepada anggota Komisi XI DPR RI beberapa waktu lalu. Pemerintah berharap, penerapan cukai plastik dapat mengendalikan ekosistem lingkungan dan budaya konsumsi serta pengendalian lingkungan oleh masyarakat.(plt)

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PEMPEK GOLDY
advertisement
KURBAN TS -DD 2025
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Bisnis Lainnya
Bisnis

OJK Gandeng AO PNM dalam Program SICANTIKS untuk Perkuat Literasi Keuangan Syariah

Oleh Sahlan Ake
pada hari Minggu, 18 Mei 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi keuangan syariah bagi pengusaha mikro, khususnya perempuan prasejahtera, melalui program Sahabat Ibu ...
Bisnis

Gak Perlu Antre, Klaim JHT Rp15 Juta Kini Bisa di JMO!

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kabar gembira bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah memenuhi syarat untuk melakukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT). Mulai bulan Mei 2025, peserta BPJS Ketenagakerjaan ...