Berita
Oleh Mandra Pradipta pada hari Kamis, 11 Jul 2019 - 09:51:49 WIB
Bagikan Berita ini :

Baleg DPR: UU Penyadapan Tak Kurangi Fungsi KPK

tscom_news_photo_1562813509.jpg
Penyadapan (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Totok Daryanto menegaskan, tak ada upaya sama sekali untuk mengurangi kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal penyadapan dalam pembentukan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyadapan.

Ia menyampaikan RUU ini akan mengatur penyadapan yang tepat dan bertanggung jawab.

Totok menuturkan bahwa tujuan pembuatan draf RUU tersebut pada dasarnya untuk melindungi privasi warga negara Indonesia sendiri.

"DPR merasa perlu menyusun UU Penyadapan yang mengatur penyadapan, dikecualikan KPK. Negara berkewajiban melindungi hak asasi manusia yang diatur dalam konstitusi, maka dari itu DPR merasa perlu menyempurnakan draf ini," ujar Totok di Jakarta, Kamis (11/7/2019).

Totok menggambarkan bahwa selama ini aturan mengenai penyadapan di berbagai instansi sangat beragam dan tidak memiliki spesifikasi yang jelas, sehingga menurutnya hal ini akan menimbulkan polemik dalam kegiatan sadap-menyadap.

Maka dari itu ia menilai RUU ini sangat penting untuk memberikan payung hukum yang jelas.

"Ada belasan UU di Indonesia ini yang mengandung muatan tentang penyadapan dan definisinya juga berbeda-beda. DPR perlu mengatur seluruhnya namun dikecualikan bagi KPK. Jadi sudah clear sebenarnya apa yang menjadi pertanyaan selama ini tentang kewenangan KPK. Intinya kalau banyak definisi berbeda di berbagai instansi maka perlu kita atur," paparnya.

Draft RUU Penyadapan memang sempat menimbulkan pertanyaan bagi KPK dalam menjalankan fungsinya. Adapun ketentuan pelaksanaan penyadapan nanti akan mencakup pada kasus korupsi yang menjadi kewenangan Polri dan Kejaksaan, perampasan kemerdekaan atau penculikan, perdagangan orang, penyeludupan, pencucian dan/atau pemalsuan uang.

Berdasarkan draf RUU Penyadapan per 2 Juli 2019, Pasal 5 mengatur tiga ketentuan pelaksanaan penyadapan. Pertama, pelaksanaan penyadapan dilakukan berdasarkan ketentuan dan proses hukum yang adil, transparan, dan bertanggung jawab. Kedua, penyadapan wajib memperoleh penetapan pengadilan. Dan ketiga, pelaksanaan penyadapan dikoordinasikan oleh Kejaksaan Agung dengan lembaga peradilan. (ahm)

tag: #kpk  #dpr  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

MK Jamin Tak Ada Deadlock saat Pengambilan Keputusan Sengketa Pilpres

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 18 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahkamah Konstitusi (MK) menjamin tidak akan ada deadlock dalam pengambilan putusan sengketa Pilpres 2024. Saat ini, Hakim Konstitusi masih melaksanakan rapat ...
Berita

Pemprov DKI Jakarta Apresiasi Bank DKI Penyumbang Dividen Terbesar

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pemprov DKI Jakarta melalui Kepala Badan BP BUMD Provinsi DKI Jakarta, Nasruddin Djoko Surjono menyampaikan apresiasi atas kontribusi Bank DKI sebagai Badan Usaha Milik ...