Opini
Oleh Tardjono Abu Muas (Pemerhati Masalah Sosial) pada hari Minggu, 21 Jul 2019 - 21:53:01 WIB
Bagikan Berita ini :

Jabar Juara Tingkat Pengangguran

tscom_news_photo_1563720781.jpg
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (Sumber foto : Ist)

Jawa Barat menempati peringkat pertama sebagai provinsi dengan tingkat pengangguran terbuka (TPT) secara nasional berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Februari 2019, sebagaimana dilansir www.pikiran-rakyat.com(6/5/2019).

Merasakan dan mencermati kondisi ini di wilayah kerjanya, Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil (RK) sepertinya tidak nyaman, kemudian mempertimbangkan soal pembubaran SMK karena dianggap sebagai penyumbang pengangguran di Jabar.

Dalam suasana apa pun di wilayah kerjanya, layakkah RK sebagai pejabat publik Jabar 1 dengan mudahnya mengambinghitamkan SMK sebagai penyumbang pengangguran di Jabar tanpa melihat lebih dulu faktor-faktor penyebab lainnya sehingga Jabar menjadi juara TPT?

Jangan-jangan Jargon Bandung Juara yang digelorakan RK saat menjabat walikota Bandung dulu, kini menjadi kenyataan Jabar Juara dalam pengangguran?

Berbicara melonjaknya angka pengangguran hendaknya harus dilihat secara komperhensif, sehingga tidak mudah mengambinghitamkan salah satu penyebabnya di ranah publik.

Pernyataan pejabat publik setingkat gubernur tentu akan berdampak cukup signifikan dalam ranah kehidupan sosial.

Sudahkah RK mempertimbangkan dampak dari wacana pembubaran SMK? Dengan wacana tersebut tentu akan menimbulkan ketidaknyamanan di lingkungan sekolah, baik para guru, orangtua maupun siswanya. Padahal telah cukup banyak berdiri SMK di Jabar, tidak kurang dari 1.281 telah berdiri SMK yang terdiri dari SMK Negeri=167 dan SMK Swasta=1.114 (*)

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #ridwan-kamil  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PEMPEK GOLDY
advertisement
KURBAN TS -DD 2025
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement