Bisnis
Oleh Mandra Pradipta pada hari Senin, 22 Jul 2019 - 11:41:40 WIB
Bagikan Berita ini :
Latah Berbisnis Haji

Tokopedia dan Traveloka Bisa Langgar UU PIHU

tscom_news_photo_1563770500.jpg
Traveloka dan Tokopedia (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berencana akan meneken nota kesepahaman (MoU) dengan Pemerintah Arab Saudi terkait dilibatkannya dua perusahaan digital asal Indonesia, yaitu Traveloka dan Tokopedia, sebagai penyedia travel umrah.

Sayangnuya, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Sodik Mudjahid menyatakan kedua perusahaan itu kedudukannya tidak jelas dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tetang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU) dan sangat berpotensi melanggar UU tersebut.

"Jika itu yang terjadi, maka akan melanggar undang-undang karena biro perjalanan harus mendapat izin dari Kemenag (Kementerian Agama), dan juga bisa melanggar undang-undang persaingan usaha, karena tanpa ada dasarnya hanya melibatkan dua perusahan itu," kata Sodik di Jakarta, Senin (22/7/2019).

Politisi Gerindra ini juga menyayangkan tidak adanya bentuk audiensi dari pihak Kementerian Agama terkait kerjasama dengan kedua perusahaan tersebut.

"Menag tidak memberikan comment atau langkah akomodasi kepada para PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah)," jelasnya.

"Yang lebih kami sesalkan lagi, pendapat Menag yang mengatakan umrah jangan dimonopoli oleh PPIU. Padahal PPIU sudah dijamin oleh undang-undang," tandasnya. (ahm)

tag: #haji  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PEMPEK GOLDY
advertisement
KURBAN TS -DD 2025
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Bisnis Lainnya
Bisnis

OJK Gandeng AO PNM dalam Program SICANTIKS untuk Perkuat Literasi Keuangan Syariah

Oleh Sahlan Ake
pada hari Minggu, 18 Mei 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi keuangan syariah bagi pengusaha mikro, khususnya perempuan prasejahtera, melalui program Sahabat Ibu ...
Bisnis

Gak Perlu Antre, Klaim JHT Rp15 Juta Kini Bisa di JMO!

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kabar gembira bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah memenuhi syarat untuk melakukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT). Mulai bulan Mei 2025, peserta BPJS Ketenagakerjaan ...