Bisnis
Oleh Mandra Pradipta pada hari Senin, 22 Jul 2019 - 11:41:40 WIB
Bagikan Berita ini :
Latah Berbisnis Haji

Tokopedia dan Traveloka Bisa Langgar UU PIHU

tscom_news_photo_1563770500.jpg
Traveloka dan Tokopedia (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berencana akan meneken nota kesepahaman (MoU) dengan Pemerintah Arab Saudi terkait dilibatkannya dua perusahaan digital asal Indonesia, yaitu Traveloka dan Tokopedia, sebagai penyedia travel umrah.

Sayangnuya, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Sodik Mudjahid menyatakan kedua perusahaan itu kedudukannya tidak jelas dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tetang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU) dan sangat berpotensi melanggar UU tersebut.

"Jika itu yang terjadi, maka akan melanggar undang-undang karena biro perjalanan harus mendapat izin dari Kemenag (Kementerian Agama), dan juga bisa melanggar undang-undang persaingan usaha, karena tanpa ada dasarnya hanya melibatkan dua perusahan itu," kata Sodik di Jakarta, Senin (22/7/2019).

Politisi Gerindra ini juga menyayangkan tidak adanya bentuk audiensi dari pihak Kementerian Agama terkait kerjasama dengan kedua perusahaan tersebut.

"Menag tidak memberikan comment atau langkah akomodasi kepada para PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah)," jelasnya.

"Yang lebih kami sesalkan lagi, pendapat Menag yang mengatakan umrah jangan dimonopoli oleh PPIU. Padahal PPIU sudah dijamin oleh undang-undang," tandasnya. (ahm)

tag: #haji  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PRAY SUMATRA
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Bisnis Lainnya
Bisnis

Bamsoet : Pelatihan Berkualitas Kunci Daya Saing Pekerja Migran Indonesia

Oleh Aris Eko
pada hari Selasa, 06 Jan 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)— Anggota DPR RI sekaligus Ketua MPR RI ke-15 dan Ketua Dewan Pengawas Perkumpulan Lembaga Pelatihan Bahasa Jepang Indonesia (PELBAJINDO), Bambang Soesatyo, menuturkan ...
Bisnis

Beli Gabah Petani Non Tunai, Bulog Targetkan Data Serapan Nasional Secara Langsung 2026

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)—Mulai 2026, Bulog menerapkan pembelian gabah petani secara digital atau non tunai. Selain untuk keamanan transaksi bagi para petani, pola ini ditargetkan bisa merekam ...