Berita
Oleh Bara Ilyasa pada hari Senin, 18 Mei 2015 - 20:43:03 WIB
Bagikan Berita ini :

Ini Janji Menkumham Terkait Putusan PTUN

30YasonnaLaoly3-tscom.JPG
Yasonna Laoly (kanan) (Sumber foto : Indra Kusuma/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Politikus Partai Golkar (PG) kubu Aburizal Bakrie, Mukhamad Misbakhun menagih janji Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly yang tidak akan mengajukan banding jika putusannya terkait pengesahan DPP PG kubu Agung Laksono dibatalkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Yasonna pada rapat kerja dengan Komisi III DPR mengatakan ada dugaan kesalahan pengutipan putusan Mahkamah Partai Golkar. Yasonna juga mengatakan bahwa akan menghormati putusan PTUN bila PTUN membatalkan SK Menkumham. Sekarang kita tagih komitmen itu bahwa dia akan menghormati putusan PTUN," ujar Misbakhun di gedung DPR, Jakarta, Senin (18/5/2015).

Menurut anggota Komisi XI DPR RI itu, jika Yasonna mengajukan banding berarti membuat permasalahan baru yang dapat menganggu stabilitas politik nasional. (Baca:Pengamat: Menkumham Banding, Stabilitas Politik Nasional Terganggu)

"Ketika Yasonna banding, itu sebuah pelanggaran komitmen walaupun tidak tertulis, tapi dia sudah menyampaikannya dalam rapat di Komisi III DPR RI," tandasnya.(yn)

tag: #menkumham  #yasonna laoly  #kisruh golkar  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement