JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menolak wacana pelarangan eks koruptor maju ke Pilkada 2020. Apalagi, kata dia, wacana itu digulirkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang seharusnya domain DPR sebagai lembaga legislatif sekaligus politik.
"(KPU) jangan membuat politik penyelenggaraan pemilu. Itu domainnya regulasi, domainnya DPR, domainnya politik," ujar Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/7/2019).
Seharusnya, kata dia, KPU fokus pada hal-hal yang terkait administrasi penyelenggaraan pemilu. Fahri menilai ada beberapa hal yang perlu diperbaiki oleh KPU, misalnya bahan kotak suara yang seharusnya terbuat lebih dari sekadar bahan karton.
"Itu wilayah KPU enggak usah urus-urus politik. KPU ini pekerjaannya enggak dikerjakan, pekerjaan orang lain mau dikerjaan. Suka begitu ya orang-orang kita itu ya, kerjaan sendiri enggak dikerjain, kerjaan orang dikerjain," kata Fahri.
Diberitakan sebelumnya, KPU menyatakan setuju dengan usulan KPK terkait ekskoruptor tidak diizinkan lagi mencalonkan diri pada Pilkada Serentak 2020. Komisioner KPU Pramono Ubaid Thantowi mengatakan hal ini menanggapi kasus korupsi yang menjerat Bupati Kudus Muhammad Tamzil.(plt)