Bisnis
Oleh Ahmad Syaikh pada hari Sabtu, 03 Agu 2019 - 13:27:23 WIB
Bagikan Berita ini :

DJP Sebut Pelaporan SPT PPh Belum Optimal

tscom_news_photo_1564813643.jpg
Kantor DJP (Sumber foto : istimewa)

BALI (TEROPONGSENAYAN) -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan kepatuhan formal Wajib Pajak dalam melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) belum optimal.

"Secara umum, masih terdapat gap yang cukup besar atas kepatuhan formal Wajib Pajak," kata Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak DJP Yon Arsal di Bali baru-baru ini.

Hal ini, menurutnya, berkaca dari realisasi penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun 2019 yang hanya mencapai 67,2 persen atau 12,32 juta SPT dari target WP wajib lapor 18,3 juta WP.

Padahal, DJP menargetkan tingkat kepatuhan pelaporan SPT 85 persen atau lebih tinggi dari pada 2018 yang 75 persen.

"Target kepatuhan pelaporan 85 persen itu sekitar 15,5 juta SPT, jadi masih terdapat gap sekitar 17,8 persen atau 3,2 juta SPT," ujarnya lagi.

Oleh karena itu, DJP akan memperkuat pengawasan kembali kepada Wajib Pajak yang belum melakukan pelaporan SPT, termasuk dari peserta amnesti pajak.

"Kalau dari peserta tax amnesty, sesuai kepatuhan harus 100 persen. Kita juga cek mana WP yang seharusnya masuk tapi belum melaporkan SPT," jelasnya.

Selain itu, diungkapkan Yon, otoritas pajak juga akan memperkuat sistem administrasi perpajakan agar tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak makin baik.

"Kalau WP semakin patuh, pajak bisa lebih sustainable,” pungkasnya. (ahm)

tag: #pajak  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PEMPEK GOLDY
advertisement
KURBAN TS -DD 2025
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Bisnis Lainnya
Bisnis

OJK Gandeng AO PNM dalam Program SICANTIKS untuk Perkuat Literasi Keuangan Syariah

Oleh Sahlan Ake
pada hari Minggu, 18 Mei 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi keuangan syariah bagi pengusaha mikro, khususnya perempuan prasejahtera, melalui program Sahabat Ibu ...
Bisnis

Gak Perlu Antre, Klaim JHT Rp15 Juta Kini Bisa di JMO!

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kabar gembira bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah memenuhi syarat untuk melakukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT). Mulai bulan Mei 2025, peserta BPJS Ketenagakerjaan ...