Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Rabu, 07 Agu 2019 - 23:59:00 WIB
Bagikan Berita ini :

MK Kabulkan Sebagian Gugatan Golkar soal Selisih Suara di Bintan

tscom_news_photo_1565196305.jpg
Ilustrasi (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahakamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan perkara sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2019 yang diajukan Golkar. Gugatan ini terkait perselisihan suara antar calon anggota Partai Golkar di DPRD kabupaten Bintan 3.

Dalam putusannya, MK memutuskan membatalkan Surat Keputusan KPU Nomor 987 tentang penetapan presiden dan wakil presiden, DPR, DPRD provinsi, dan kabupaten. SK ini dibatalkan sepanjang menyangkut perolehan suara Golkar di dapil Bintan III.

"Membatalkan Keputusan KPU Nomor 987 tentang hasil penetapan Pemilu 2019, sepanjang menyangkut perolehan suara partai Golkar untuk anggota DPRD Bintan di daerah Bintan III," ujar hakim ketua Anwar Usman saat membacakan amar putusan PHPU dalam sidang di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (6/8/2019).

Perselisihan ini terjadi antara caleg Golkar nomor urut 2 bernama Amran dan nomor urut 3, Aisyah. Dalam dalilnya, perolehan suara Amran dalam TPS 12 Kelurahan Sungai Lekop sebanyak 23 suara, sedangkan suara Aisyah sebanyak 6 suara.

Namun jumlah ini berubah dan terjadi penambahan pada penghitungan ditingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Di tingkat PPK, jumlah suara untuk Aisyah bertambah sebanyak 10 suara. Sedangkan jumlah suara Amran menjadi 24 suara.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan bukti dan saksi, diketahui terdapat perbedaan antara hasil dalam C1 pemohon dan hasil yang dibacakan. Hal ini juga disebut telah diakui oleh termohon dan Bawaslu.

"Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut, bahwa termohon dan Bawaslu dalam penjelasan dan keterangannya pada pokoknya mengakui adanya perbedaan antara C1 saksi pemohon dan C1 hologram yang digunakan untuk melakukan rekapitulasi rapat pleno di Kecamatan," ujar hakim MK, Saldi Isra.

"Mahkamah berpendapat bahwa eksepsi termohon sepanjang permohonan tidak memenuhi syarat sebagai syarat pada DPRD Kota Bintan 1, beralasan menurut hukum. Sedangkan permohonan pemohon sepanjang pemilihan DPRD kabupaten Bintan daerah pemilihan Bintan III beralasan menurut hukum untuk sebagian," sambungnya.

Selain itu, MK meminta KPU mengoreksi hasil perolehan suara Partai Golkar, pada kabupaten Bintan dapil III. Dengan hasil koreksi sebagai berikut:

Golkar 27
1. Hasriadi 19
2. H Amran 11
3. Aisyah 7
4. Said Busra Mufrizal 1
5. Rukaya 13
6. Wandra 0
7. Susanti 5

Jumlah suara sah partai politik dan calon 83. (Alf)

tag: #partai-golkar  #mahkamah-konstitusi  #kpu  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement