Bisnis
Oleh pamudji pada hari Kamis, 08 Agu 2019 - 10:09:46 WIB
Bagikan Berita ini :

Babak Baru Otomotif Indonesia, Perpres Mobil Listrik Sudah Diteken Presiden

tscom_news_photo_1565233786.jpg
Presiden Joko Widodo (Jokowi) (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSSENAYAN)--Industri otomotif Indonesia kini memasuki babak baru setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang mobil listrik.

"Sudah, sudah. Sudah saya tanda tangani Senin (5/8/2019) pagi," kata Presiden usai acara peresmian gedung baru ASEAN di Jakarta, Kamis (8/8/2019).

Menurut Jokowi, regulasi tersebut ditujukan untuk mendorong perusahaan-perusahaan otomotif mempersiapkan industri mobil listrik di Tanah Air.

Presiden menjelaskan sebesar 60 persen pengoperasian mobil listrik tergantung bagian baterai.

"Bahan untuk buat baterai dan lain-lain ada di negara kita. Sehingga strategi bisnis negara ini bisa kita rancang agar kita bisa mendahului membangun mobil listrik yang murah, kompetitif karena bahan-bahan ada di sini," ujar Presiden.

Sebelumnya Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan dalam peraturan presiden juga diatur mengenai tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) mobil listrik yakni sebesar 35 persen.(plt)

tag: #jokowi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement