JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Perusahaan yang terlibat suap dalam operasi tangkap tangan KPK bakal masuk daftar hitam.
Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita menegaskan,
ancaman itu diberikan agar para pengusaha nakal tidak pernah berurusan lagi dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag).
"Kami dukung KPK mengungkap ini," kata Enggartiasto di Jakarta, Jumat (9/8/2019).
Sebagaimana diketahui, KPK mengamankan 11 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait impor bawang putih.
Menurut dia, sebenarnya KPK sudah memiliki seluruh data dan prosedur karena deputi pencegahan komisi antirasuah tersebut pernah datang ke Kemendag dan diberikan penjelasan panjang lebar oleh Kemendag mengenai hal itu.
Enggar memaparkan, proses impor bawang putih dilakukan transparan dan melibatkan dua kementerian. Terhadap pengusaha yang nakal, sanksi tegas diterapkan.
"Ini bahkan sudah kita lakukan. Contohnya, ada yang terkena kasus impor di Bareskrim. Sampai sekarang saya enggak kasih izin, dia mau minta izin, sudah ada rekomendasi, tetap saya bilang tidak," tegasnya.
Dia memaparkan, kebutuhan bawang putih Indonesia per tahun sekitar 490 ribu ton. Kemudian pada 2018, Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) keluar 938 ribu ton.
Impor bawang putih dalam prosesnya dimulai dari dikeluarkannya RIPH dari Kementerian Pertanian yang mewajibkan importir menanam bawang di dalam negeri. Setelah mendapat RIPH, kemudian baru mengurus perizinan ke Kemendag.
"Kita keluarkan Surat Persetujuan Impor (SPI) 600 ribu ton. Kenapa lebih? Itu untuk cadangan 2019, semua SPI yang sudah keluar dan yang sedang mengajukan bisa dilihat di situs Kemendag," ujarnya.(plt)