Berita
Oleh ahmad hatim benarfa pada hari Selasa, 19 Mei 2015 - 22:18:39 WIB
Bagikan Berita ini :

Cegah Produk Berbahaya Masuk, Kementan Perlu Perkuat Karantina

19edhy prabowo.jpg
Edhy Prabowo (Sumber foto : Eko Hilman)
Teropong Juga:

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Perdagangan bebas membuka peluang masuknya berbagai komoditas di Indonesia. Tak terkecuali barang-barang yang terkategorikan terlarang dan membahayakan.

"Perdagangan barang-barang haram, ilegal dan apapun saat ini peluang masuknya semakin banyak," ujar Ketua Komisi IV Edhy Parbowo, Selasa (19/05/2015)

Meski begitu, menurut Edhy, harus ada upaya untuk mempersempit peredaran barang-barang yang berbahaya itu. Komisi IV DPR mengusulkan supaya pemerintah memperkuat sistem karantina bagi seluruh produk di Indonesia.

"Kita harap di Kementan (Kemetrian Pertanian) melalui badan karantina harus aktif dan proaktif. Karena dengan perdagangan bebas, makin terbuka pasar Indonesia kita perkuat karantina," ucapnya.

Lebih lanjut Edhy mengatakan bahwa langkah ini juga bagian dari respons atas temuan beras plastik di Bekasi yang memicu keresahan masyarakat. Dia menduga beras itu bagian dari produk impor yang mulai mengalir ke Indonesia.(ss)

tag: #sistem karantina  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Bacakan Eksepsi, Penasehat Hukum Robby Messa Sebut Dakwaan JPU Kabur Minta Kliennya Dibebaskan

Oleh Sahlan Ake
pada hari Selasa, 23 Apr 2024
MEDAN (TEROPONGSENAYAN) --Tim penasehat hukum terdakwa Robby Messa Nura, satu dari dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 tahun 2020 yang merugikan keuangan ...
Berita

Ketum SOKSI Apresiasi Putusan MK dan Ucapkan Selamat Kepada Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional SOKSI. Ir. Ali Wongso Sinaga mengapresiasi tinggi amar putusan MK yang menolak permohonan gugatan Paslon 01 Anies -Amin dan Paslon 03 ...