Bisnis
Oleh pamudji pada hari Rabu, 21 Agu 2019 - 07:25:00 WIB
Bagikan Berita ini :

WhatsApp Dikabarkan Masuk Bisnis Pembayaran, Begini Respons BI

tscom_news_photo_1566345568.jpeg
Ilustrasi (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Bank Indonesia (BI) mengaku hingga saat ini belum menerima permohonan izin ataupun audiensi dari perusahaan layanan percakapan instan terkemuka dunia, WhatsApp. WhatsApp dikabarkan ingin memperluas layanan dengan produk pembayaran elektronik ke Tanah Air.

"WhatsApp Payment" belum ada audiensi terkait perizinan," kata Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Filianingsih Hendarta di Jakarta, Selasa (20/8/2019).

WhatsApp Payment" merupakan fitur dalam layanan WhatsApp yang sudah diperkenalkan di pasar India. WhatsApp dikabarkan menyasar Indonesia sebagai negara kedua untuk meluncurkan produk pembayaran "WhatApp Payment" yang akan bekerja sama dengan dompet digital

Filianingsih menekankan jika WhatsApp ingin meluncurkan produknya di sistem pembayaran di Tanah Air, maka harus mematuhi semua ketentuan yang meyangkut ketentuan Pemrosesan Transaksi Pembayaran (PTP) seperti tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia No. 18/40/PBI/2016 tentang Pemrosesan Sistem Pembayaran.

Jika intensi WhatsApp ingin menjadi Perusahaan Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) di Indonesia, maka harus berbadan hukum dan meminta izin dari BI sebagai otoritas resmi sistem pembayaran.

Selain PBI PTP tersebut, terdapat beberapa ketentuan menyangkut bisnis sistem pembayaran di Indonesia, seperti halnya Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/8/PBI/2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional dan PBI Nomor 20/06/PBI/2018 tentang Uang Elektronik.(plt)

tag: #bank-indonesia  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PEMPEK GOLDY
advertisement
KURBAN TS -DD 2025
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Bisnis Lainnya
Bisnis

OJK Gandeng AO PNM dalam Program SICANTIKS untuk Perkuat Literasi Keuangan Syariah

Oleh Sahlan Ake
pada hari Minggu, 18 Mei 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi keuangan syariah bagi pengusaha mikro, khususnya perempuan prasejahtera, melalui program Sahabat Ibu ...
Bisnis

Gak Perlu Antre, Klaim JHT Rp15 Juta Kini Bisa di JMO!

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kabar gembira bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah memenuhi syarat untuk melakukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT). Mulai bulan Mei 2025, peserta BPJS Ketenagakerjaan ...