JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pantia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Ekonomi Kreatif (RUU Ekraf) mendapati temuan di lapangan, banyak pelaku ekonomi kreatif yang terkendala dengan hak cipta dalam mengembangkan inovasi dan kreasinya.
Padahal Hak cipta menjadi poin penting pelaku ekraf terhadap keberlangsungan industri mereka. Namun, hak cipta ini sering terkendala dan menjadi masalah yang serius.
"Berkaitan dengan hak cipta ini sudah terakomodir dengan bijak dalam RUU ini. Hal ini kemudian menjadi kemudahan pemerintah pusat dan daerah, termasuk kemudahan dalam hal fiskal. Tujuannya untuk memberikan hak cipta kepada pelaku ekraf," kata Anggota Komisi X DPR RI Ayub Khan di Jakarta, Rabu (21/8/2019).
Politisi Partai Demokrat itu menambahkan, Komisi X DPR RI menekankan kepada pelaku ekraf dan akademisi untuk ambil bagian dalam proses pembahasan RUU ini.
Pelaku ekraf di lapangan banyak yang mengeluh, karena selama ini tidak diperhatikan, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota.
"Intinya mereka ingin mendapatkan kemudahan, karena mereka (pelaku ekraf) mendapatkan kendala terkait masalah pembiayaan, permasalahan perizinan dan pemasaran. Ketiganya sudah terakomodir dalam RUU Ekonomi Kreatif ini," ujarnya.
Di sisi lain, Ayub memastikan, berbagai temuan dan aspirasi akan memperkaya pembahasan RUU Ekraf. Maka dari itu, RUU ini wajib disosialisasikan dengan seksama dan serius sebagai bentuk timbal balik dan sekaligus memberikan edukasi yang sesuai visi dan misi yang sudah dipaparkan sebelumnya.
"RUU Ekraf harus didiskusikan guna memberikan sosialisasi yang maksimal. Selain itu, tujuan lain (kunjungan ini) untuk mendapatkan masukan berharga dan sekaligus untuk memperkaya RUU Ekraf ini," imbuhnya. (ahm)