Berita
Oleh Mandra Pradipta pada hari Rabu, 21 Agu 2019 - 15:59:00 WIB
Bagikan Berita ini :

DPR Akan Ubah Batas Usia Perkawinan

tscom_news_photo_1566376624.jpg
Ilustrasi (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Badan Legislasi DPR akan membentuk Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkawinan. Panja ini nantinya akan membahas hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengaturan batas usia perkawinan.

"Menyikapi fakta dan data perkawinan anak di Indonesia yang disampaikan pengusul dan koalisi perempuan terhadap perkawinan anak. Maka pembentukan Panja untuk melakukan perubahan terhadap UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 merupakan hal yang urgen," kata Wakil Ketua Baleg DPR RI, Totok Daryanto di Jakarta, Rabu (21/8/2019).

Perubahan UU Perkawinan ini juga untuk memenuhi putusan MK terhadap pengaturan batas minimal usia perkawinan yang diatur dalam Pasal 7 ayat (1) dan (2).

Batas usia anak laki-laki 19 tahun dan perempuan 16 tahun dinilai diskriminasi dan bertentangan dangan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, khususnya pasal 27 dan hak asasi manusia khususnya hak anak.

"Perubahan hanya dilakukan pada pasal 7 tentang batas minimal usia perkawinan karena dinilai ada diskrimininasi batas antara usia anak laki-laki dan perempuan. Ini akan menjadi perhatian dalam pembahasan Panja nantinya," jelasnya.

Terakhir, lanjut dia, karena Indonesia memiliki ragam budaya dan sosial yang berbeda maka dalam RUU akan dibuat suatudispensasi.

"Dispensasi merupakan pintu untuk mengatasi bila ada persolan yang spesifik, sehingga perlu ada instrumen lain yang perlu dibuat dalam penjelasan UU misalnya masalah sosialisasi,pendidikan perkawinan yang perlu dipertegas," tukas dia. (Alf)

tag: #dpr  #mahkamah-konstitusi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement