Berita
Oleh mandra pradipta pada hari Rabu, 28 Agu 2019 - 08:42:56 WIB
Bagikan Berita ini :

Putuskan Pindah Ibu Kota, Pemerintah Harus Cabut UU Ini

tscom_news_photo_1566956576.jpg
Ilustrasi (Sumber foto : ist)


JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Pemerintah harus mencabut undang-undang yang menjadi dasar hukum bahwa Ibu Kota Negara adalah Jakarta. Undang-undang tersebut harus dicabut karena pemerintah sudah memutuskan memindah Ibu Kota ke Kalimantan Timur.

Undang-undang yang dimaksud adalah UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Pemindahan Ibukota ini, yang pertama harus dilihat dulu dasar hukumnya. Dasar hukumnya adalah UU. Sampai saat ini masih berlaku UU Nomor 29 Tahun 2007 yang mengatur tentang ibu kota ada di Jakarta. Selama UU ini belum dicabut, artinya berdasar UU, Ibu Kota Indonesia masih ada di Jakarta," kata Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firman Soebagyo di Jakarta, Rabu (28/8/2019).

Politisi Fraksi Partai Golkar ini menjelaskan, regulasi yang menjadi dasar pemindahan Ibu Kota bisa diinisiasi oleh DPR RI maupun Pemerintah. Namun, menurut Firman, karena pemindahan merupakan rencana pemerintah, maka revisi UU harus diinisiasi oleh Pemerintah.

"Karena pemerintah sudah punya perencanaan. Saya rasa tepat, Bappenas sudah menyiapkan berbagai perencanaannya dan kemudian juga sudah membuat satu rencana kerjanya. Tinggal bagaimana upaya atas beberapa UU yang harus disesuaikan, disempurnakan, dan direvisi," ucapnya.

Untuk itu, sambung Firman, DPR RI bersama Pemerintah nantinya akan meninjau kembali UU yang harus diperbaiki dan RUU yang harus disiapkan.

"UU menjadi hal yang sangat penting, karena UU akan menjadi rujukan untuk mengatur anggaran yang harus disiapkan. Anggaran tidak bisa dikeluarkan tanpa ada dasar yang sah (UU)," jelasnya.(plt)

tag: #pemindahan-ibu-kota  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement