Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Rabu, 28 Agu 2019 - 10:51:40 WIB
Bagikan Berita ini :

Korupsi E-KTP, Setnov Ajukan Upaya Hukum Luar Biasa

tscom_news_photo_1566964300.jpg
Setya Novanto (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto mengajukan upaya hukum luar biasa yakni Peninjauan Kembali (PK) ke M‎ahkamah Agung (MA) terkait putusan perkara korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik. Rencananya, sidang perdana PK Novanto akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini, Rabu (28/8/2019).

Kuasa hukum Novanto, Maqdir Ismail mengungkapkan tiga alasan diajukan PK oleh kliennya. Pertama yakni karena adanya novum atau bukti baru. Alasan kedua yakni adanya pertentangan putusan dengan yang lain dan ketiga adanya kehilafan hakim.

"Jadi tiga itu tiga hal yang disebut undang-undang terpenuhi menurut hemat kami. ketiganya terpenuhi. Sehingga kami ajukan permohonan PK," jelas Maqdir.

Harapannya, sambung Maqdir, kliennya bisa mendapatkan hukuman lepas atau bebas serta dakwaan terbukti terhadap Novanto merupakan dakwaan yang salah. Saat ditanyakan berapa novum yang akan diajukan, Maqdir belum mau mengungkapnya.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan Jaksa KPK akan memenuhi panggilan pengadilan untuk menghadiri persidangan PK yang diajukan oleh Novanto.

"Sidang diagendakan Pukul 10.00 WIB di PN Jakarta Pusat dengan agenda pembacaan permohonan PK," ujar Febri.

Dalam perkara korupsi KTP-el, Novanto telah divonis 15 tahun penjara dan diwajibkan ‎membayar denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan di tingkat pertama. Novanto juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar 7,3 juta dollar Amerika Serikat yang apabila tidak dibayarkan maka harta bendanya akan disita dan dilelang dan bila hartanya tidak mencukupi uang pengganti tersebut maka akan diganti pidana 2 tahun penjara.(plt)

tag: #korupsi-ektp  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 26 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan ...
Berita

Ketua DPD PAN Ahmad Fauzi Nilai Zulkifli Hasan Layak Lanjutkan Ketum PAN

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua DPD PAN Kabupaten Labuhanbatu Utara sumut Ahmad Fauzi Syahputra menilai, Zulkifli Hasan layak dan pantas untuk kembali menjabat sebagai Ketua Umum (Ketum), PAN ...