Bisnis
Oleh Ahmad Syaikh pada hari Rabu, 28 Agu 2019 - 17:48:41 WIB
Bagikan Berita ini :

BI Turunkan Lagi Suku Bunga Acuan

tscom_news_photo_1566989321.jpg
Bank Indonesia (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti mengatakan seperti kebanyakan negara di dunia, Indonesia juga turut menurunkan suku bunga acuan.

“Sebelumnya BI juga telah menurunkan suku bunga acuan,” kata Destri di Jakarta, Rabu (28/8/2019)

Ya, berdasarkan Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 21-22 Agustus 2019 lalu, BI memutuskan untuk menurunkan lagi BI 7-day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 25 bps menjadi 5,50 persen dari sebelumnya 5,75 persen.

Selain itu, suku bunga Deposit Facility juga turun sebesar 25 bps menjadi sebesar 4,75 persen, dan suku bunga Lending Facility turun sebesar 25 bps menjadi 6,25 persen.

Sementara itu, Gubernur BI Perry Warjiyo menyatakan ada tiga hal yang membuat BI menurunkan suku bunga acuan menjadi 5,5 persen.

"Rendahnya perkiraan inflasi hingga tahun 2020, menjadi salah satu alasan turunnya suku bunga acuan," kata Perry Warjiyo.

Kedua, adanya kepercayaan imbal dari hasil investasi masih akan menarik meski pun suku bunga acuan BI turun.

Terakhir, adanya peningkatan penyaluran kredit oleh pihak perbankan di mana diharapkan bisa mendorong percepatan perekonomian nasional.

tag: #bank-indonesia  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PEMPEK GOLDY
advertisement
KURBAN TS -DD 2025
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Bisnis Lainnya
Bisnis

OJK Gandeng AO PNM dalam Program SICANTIKS untuk Perkuat Literasi Keuangan Syariah

Oleh Sahlan Ake
pada hari Minggu, 18 Mei 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi keuangan syariah bagi pengusaha mikro, khususnya perempuan prasejahtera, melalui program Sahabat Ibu ...
Bisnis

Gak Perlu Antre, Klaim JHT Rp15 Juta Kini Bisa di JMO!

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kabar gembira bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah memenuhi syarat untuk melakukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT). Mulai bulan Mei 2025, peserta BPJS Ketenagakerjaan ...