Berita
Oleh Alfian Risfil pada hari Senin, 09 Sep 2019 - 13:24:36 WIB
Bagikan Berita ini :

Mekeng Cs Lakukan 'Maladministrasi', 32 Calon Anggota BPK Dinilai Prematur

tscom_news_photo_1568010276.jpg
Ilustrasi (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dinilai melakukan tindakan maladministrasi terkait seleksi pemilihan anggota BPK RI periode 2019-2024.

Pasalnya, Komisi yang dimotori Melchias Markus Mekeng itu tidak melaksanakan mekanisme serta tata cara seleksi calon anggota BPK sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 198 ayat (2) Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib.

Direktur Eksekutif Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I), Tom Pasaribu mengungkapkan, dari total 62 calon anggota BPK yang mendaftar dan lolos administrasi, sebanyak 32 orang gugur atau "digugurkan" di tengah jalan tanpa pernah sampai ke meja DPD.

Padahal, setelah proses seleksi kelengkapan administrasi ke-62 calon tersebut seharusnya semua diserahkan dulu ke meja DPD untuk dimintai pertimbangan. Bukan 32 calon seperti yang saat ini sedang berlangsung.

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 14, yang berbunyi; 1. Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD. 2. Pertimbangan DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis dan memuat semua nama calon secara lengkap. Dan diserahkan kepada DPR dalam jangka waktu paling lama 1 bulan terhitung sejak tanggal diterimanya surat permintaan pertimbangan dari pimpinan DPR.

"Artinya, Mekeng menyeleksi dan memilih 32 anggota BPK suka-suka selera sendiri, tanpa pertimbangan DPD dulu," kata Tom kepada TeropongSenayan, di kawasan Utan Kayu, Jakarta, Minggu (8/9/2019) malam.

Karena, menurut Tom, Komisi XI, melalui Pimpinan DPR mutlak harus bersurat terlebih dahulu memberitahukan perihal rencana pemilihan anggota BPK kepada Pimpinan DPD dengan disertai dokumen kelengkapan persyaratan semua calon anggota BPK sebagai bahan DPD untuk memberikan pertimbangan.

Dengan demikian, diamenyebut, ke-32 calon anggota BPK yang diloloskan atau diputuskan Mekeng melalui rapat pleno Komisi XI DPR jelas prematur.

"Mekeng cs telah melanggar hak-hak konstitusi warga karena pelaksanaan tahapan seleksi untuk pemilihan anggota BPK terbukti tidak dilakukan sebagaimana mestinya. Mereka (32 nama) yang diloloskan jelas prematur," tegas Tom.

Selanjutnya, Tom menambahkan, ribut-ribut soal jumlah nama calon anggota BPK yang akan dikirim Komisi XI DPR ke DPD tersebut, juga sempat direspon Pimpinan DPR RI.

PimpinanDPR menilai bahwa ada kekeliruan dalam proses administrasi. Sehingga mereka meminta komisi XI untuk membahas terlebih dahulu bersama pimpinan pimpinan Fraksi.

Singkatnya, Pimpinan Dewan kemudian menggelar rapat Bamus bersama 10 Pimpinan Fraksi untuk memutuskan apakah akan mengirimkan semua 62 nama calon anggota BPK yang lolos administrasi, atau cukup 32 nama "versi seleksi" Komisi XI.

Akan tetapi,rapat pimpinan (rapim)DPR dan Fraksi tidak menghasilkan keputusan, selanjutnya rapim memutuskan untuk dilakukan voting.

"Maka dilakukanlah voting terhadap 10 Fraksi di Dewan. Hasilnya imbang, 5 Fraksi setuju 62, yaitu Fraksi; PDIP, PPP, PKS, Hanura, dan PKB. Sedangkan 5 Fraksi lainnya, Golkar, Gerindra, Demokrat, PAN, dan Nasdem setuju 32 nama yang diserahkan ke DPD," papar Tom.

"Score sama kuat, alias imbang 5 Vs 5. Ini artinya deadlock. Karena mekanisme voting ini tidak bisa menghasilkan pemenang, maka tidak ada keputuskan. Maka, seharusnya proses seleksi anggota BPK diulang atau dikembalikan ke mekanisme awal sebagaimana diatur dalam UU MD3 Pasal 285 tentang keputusan rapim," ungkap Tom.

"Tapi, anehnya, Mekeng jalan terus. Mekeng memaksakan kehendak, dia tetap pada pendiriannya menempuh jalan sendiri dengan pilihan 32 nama yang diserahkan ke DPD," sesal Tom.

Tidak hanya itu, Tom menambahkan, Komisi XI juga diduga melanggar persyaratan yang telah diatur dalam UU maupun Tatib DPR, dimana tidak ada aturan yang mewajibkan calon anggota BPK untuk membuat makalah sebagai persyaratan pendaftaran.

"Mereka beralasan terlalu banyak yang mendaftar serta tidak cukupnya waktu untuk dilaksanakan Fit and Propertest. Sehingga Komisi XI buru-buru meloloskan 32 calon, dengan hanya berdasarkan penilian makalah. Ini komisi XI jelas mengada-ada dan sangat dipaksakan. Terkesan menempuh jalan pintas. Entah apa motifnya?, saya tidak tahu," ucap Tom penasaran.

Sementara itu, saat coba dikonfirmasi, Mekeng yang juga Ketua Fraksi Golkar DPR RI, hingga berita ini diturunkan belum merespon.

Berikut 32 nama calon anggota BPKperiode 2019-2024yang lolos atau diloloskan Komisi XI DPR RI:

1. Nurhayati Ali Assegaf

2. Bambang Pamungkas

3. Riza Suarga

4. Eddy Suratman

5. Izhari Mawardi

6. Achsanul Qosasi

7. Jimmy M Rifai Gani

8. Raja Sirait

9. Heru Muara Sidik

10. Muhammad Yusuf Ateh

11. Pius Lustrilanang

12. Ahmadi Noor Supit

13. Syafri Adnan Baharuddin

14. Fontian Munzil

15. Saiful Anwar Nasution

16. Dadang Suwarna

17. I Gede Kastawa

18. Hendra Susanto

19. Gunawan Adji

20. Muhammad Syarkawi Rauf

21. Daniel Lumban Tobing

22. Suharmanta

23. Akhmad Muqowam

24. Harry Azhar Aziz

25. Tito Sulistio

26. Indra Utama

27. Heru Kreshna Reza

28. Wilgo Zainar

29. Chandra Wijaya

30. Sahala Benny Pasaribu

31. Tjatur Sapto

32. Ruslan Abdul Gani

(Alf)

tag: #bpk  #komisi-xi  #dpr  #jokowi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement