Berita
Oleh Jihan Nadia pada hari Senin, 09 Sep 2019 - 16:59:00 WIB
Bagikan Berita ini :

Bupati Cabut SK yang salah, Jaringan SIAK Kabupaten Takalar Langsung Diaktifkan

tscom_news_photo_1568020210.jpg
Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Prof. Zudan Arif Fakrulloh. (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Prof. Zudan Arif Fakrulloh kembali mengaktifkan jaringan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK)di Kabupaten Takalar.

Hal ini menyusul diterimanya Surat Keputusan (SK) Bupati Takalar Syamsari Kitta No. 821/544/BKPSDM/IX/2019 tanggal 9 September 2019 yang mencabut SK-nya sendiri sebelumnya, bernomor 821/385/BKPSDM/VII/2019 tanggal 9 Juli 2019 tentang Pemberhentian Jabatan Struktural an Hj. Farida dari Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Takalar.

Dengan begitu, melalui SK 9 September 2019 tersebut, Bupati Syamsari menyatakan SK 9 Juli 2019 dinyatakan tidak berlaku lagi.

Farida pun kembali bertugas sebagai Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Takalar dengan SK Mendagri Nomor 821.22-2941 Tahun 2017 tentang Pengangkatan Kembali/Pengukuhan dan Pengangkatan dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama selaku Kadis Dukcapil Provinsi dan Kabupaten/Kota.

"Dengan sudah dibatalkan SK Bupatinya sebagaimana Whatsapp Sekda (Sekretaris Daerah) dan Surat Bupati Takalar terlampir, maka jaringan (SIAK) kita aktifkan sekarang," kata Prof. Zudan.

Sebelumnya, Dirjen Dukcapil, Zudan Arif Fakrulloh atas nama Mendagri menerbitkan surat teguran bernomor: 820/5894/DUKCAPIL tertanggal 13 Agustus 2019. Surat itu menyoroti pelantikan pejabat tinggi pratama di lingkungan Disdukcapil Kabupaten Takalar oleh Bupati Takalar tanggal 10 Juli 2019.

Poin ke-2 dalam surat tersebut mengatakan, mutasi yang dilakukan pada Dukcapil Takalar tidak diusulkan lebih dahulu oleh Bupati kepada Mendagri. Hal tersebut melanggar Pasal 83 A UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Adminduk dan Permendagri Nomor 76 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat pada Unit Kerja yang Menangani Urusan Adminduk di Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Namun tanpa alasan yang jelas Bupati Syamsari bersikap mengabaikan surat teguran Mendagri tersebut. Sikap abai kepala daerah itu menyebabkan pelayanan Disdukcapil setempat lumpuh, masyarakat mengeluh dan resah. Jaringan SIAK diputus tanpa tedeng aling-aling oleh Kemendagri.

Kemendagri melalui Ditjen Dukcapil menganggap Bupati Takalar melakukan pelanggaran berat dengan memutasi pejabat lama yang di SK-kan oleh Mendagri. Maka bupati patut diduga melakukan maladministrasi berupa perbuatan melawan hukum dan melampaui kewenangan. (Alf)

tag: #kementerian-dalam-negeri  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement