Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Senin, 09 Sep 2019 - 23:57:27 WIB
Bagikan Berita ini :

Penolakan Revisi UU KPK Dianggap Perbuatan Makar

tscom_news_photo_1568048247.jpeg
(Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Ahli Hukum Pidana, Kapitra Ampera menganggap kelompok yang menolak usulan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK merupakan perbuatan makar.

Karena menurut dia, hak legislasi pembuatan Undang-undang itu ada pada DPR RI bersama dengan Presiden. Sedangkan, KPK hadir karena Undang-undang sehingga harus tunduk pada UU tersebut.

“Fenomena penolakan revisi UU KPK dapat dikategorikan sebagai perbuatan makar,” kata Kapitra di Jakarta, Senin (9/9/2019).

Seharusnya, kata dia, apabila ada kelompok masyarakat yang menilai revisi UU KPK bertentangan dengan konstitusi. Padahal, sudah ada mekanisme yang telah diatur oleh Undang-undang untuk melakukan penolakan tersebut.

Menurut dia, jalurnya adalah mengajukan konstitusional review ke Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan Undang-Undang itu baik untuk keseluruhan atau sebagian.

“Apabila UU itu dianggap bertentangan dengan Undang-undang lainnya, maka dapat diajukan judicial review ke Mahkamah Agung. Itulah jalan konstitusional dan demokratis dalam negara hukum dan demokrasi,” ujarnya.

Ia menambahkan penggalangan massa merupakan bentuk subversif ala now, tentu hal tersebut preseden buruk yang menciderai hukum dan demokrasi.

“Jadi bukan dengan menggalang people power ketika lembaga/institusi negara menjalankan fungsinya,” tandasnya.

Untuk diketahui, DPR telah mengusulkan adanya perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK saat rapat paripurna di Gedung Nusantara DPR, Senayan pada Kamis (5/9/2019).

Ada beberapa poin yang menjadi usulan untuk direvisi UU KPK, diantaranya dibentuk Dewan Pengawas KPK, aturan penyadapan, kewenangan SP3, status pegawai KPK, penyelidik harus dari kepolisian tidak independen, penuntutan koordinasi dengan kejaksaan agung.

tag: #kpk  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...