Berita
Oleh Alfian Risfil pada hari Rabu, 11 Sep 2019 - 17:12:16 WIB
Bagikan Berita ini :

Soal Seleksi Anggota BPK, KP3I Tanggapi Santai Bantahan Mekeng dan Jhonny

tscom_news_photo_1568196736.jpg
Surat pimpinan DPR kepada Komisi XI terkait proses seleksi anggota BPK RI. (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Direktur Eksekutif Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I), Tom Pasaribu menanggapi santai bantahan yang dilontarkan Komisi XI, terkait persoalan "maladministrasi" seleksi pemilihan anggota BPK RI periode 2019-2024.

Menurut Tom, soal bantah membantah bagi politisi di Senayan memang sudah biasa. Dia mengaku tidak akan terjebak pada silat lidah yang tidak menjawab substansi masalah.

"Pernyataan Mekeng dan Jhonny G Plate yang menyatakan bahwa seleksi calon anggota BPK sudah sesuai dengan UU, MD3 dan Tatib, sepertinya mereka perlu membaca UUD 1945 Amandemen Ketiga pasal 23F dan pasal 23G. Saya kurang paham apakah mereka mengerti dan paham perintah UUD 1945 tersebut," kata Tom saat dikonfirmasi TeropongSenayan, Jakarta, Rabu (11/9/2019).

Dijelaskan Tom, bahwa Pasal 23F UUD 1945 jelas menyatakan bahwa; (1) Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh Presiden RI. (2) Pimpinan BPK dipilih dari dan oleh anggota.

Sedangkan pada Pasal 23G berbunyi; (1) BPK berkedudukan di Ibu Kota Negara, dan memiliki perwakilan di setiap provinsi. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai BPK diatur dengan Undang-undang.

Selanjutnya, menjawab bantahan Mekeng dan Jhonny, Tom kemudianmemperlihatkan bukti dokumen surat teguran yang dilayangkanPimpinan DPR RI terkait dugaan "maladministrasi" yang dilakukan oleh Komisi yang diketuai Melchias Marcus Mekeng tersebut.

Dalam surat tersebut, Wakil Ketua DPR Atut Adianto tertanggal 11 Juli 2019 bersurat resmi ke Komisi XI, yang pada intinya meminta agar proses seleksi Calon Anggota BPK RI periode 2019-2024 dilakukan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam ketentuan Pasal 198 ayat (2) Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib. Dalam rangka memberikan masukan yang lebih komprehensif bagi seluruh calon Anggota BPK RI, kiranya Komisi XI DPR dapat menyampaikan daftar nama calon anggota BPK RI yang telah mendaftar sejumlah 62 (enam puluh dua) orang untuk mendapatkan pertimbangan dari DPD RI, agar dapat mengikuti proses seleksi selanjutnya.

"Kenapa surat ini keluar? Karena pimpinanDPR menilai ada kekeliruan dalam proses seleksi yang berlangsung di Komisi XI. Dalam hal ini, menurut saya, Ketua DPR Bamsoet dan Utut pintar, mereka cermat dan tidak mau bertanggung jawab terhadap "barang rusak", bila 32 nama hasil seleksi versi Komisi XI tetap dilanjutkan. Mereka ingin tahapan proses dilaksanakan sesuai mekanisme serta tata cara seleksi calon anggota BPK secara benar," beber Tom.

Lebih jauh, dia menjelaskan, bahwa sebagaimana diatur dalam Pasal 14, yang berbunyi; 1. Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD. 2. Pertimbangan DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis dan memuat semua nama calon secara lengkap. Dan diserahkan kepada DPR dalam jangka waktu paling lama 1 bulan terhitung sejak tanggal diterimanya surat permintaan pertimbangan dari pimpinan DPR.

Diketahui, sebelumnya, Ketua Komisi XI DPR RI, Melchias Marcus Mekeng membantah telah melakukan tindakan maladministrasi terkait seleksi pemilihan anggota BPK RI periode 2019-2024.

Menurutnya, semua telah dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Semua sudah dijalankan sesuai aturan yang ada dan kewenangan yang ada di Komisi XI sesuai Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) dan Tata Tertib (Tatib) DPR RI," ujar Mekeng, melalui pesan singkatnya kepadaTeropongSenayan, pada Selasa (10/09/2019) kemarin.

Tak hanya itu, bahkan Mekeng menyebut komentar Direktur Eksekutif Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I), Tom Pasaribu terkait 62 calon anggota BPK yang mendaftar dan lolos administrasi, sebanyak 32 orang gugur atau "digugurkan" di tengah jalan tanpa pernah sampai ke meja DPD tersebut tidak beralasan.

"Jadi komentar diatas adalah komentar yang tidak beralasan dan tidak mengikuti proses yang ada alias ngawur," ungkapnya.

Senada dengan Mekeng, Anggota Komisi XI DPR RI, Johnny G Plate juga ikut membantah terkait dugaan "maladministrasi" dalam proses seleksi calon anggota BPK. Ia menyebut, bahwa proses seleksi di Komisi XI sudah sesuai Undang-undang. Tidak ada prosedur yang dilanggar.

"Sepengetahuan saya uji kelayakan dan kepatutan calon anggota BPK RI dilaksanakan sesuai amanat UU. Kami berharap Komisi XI akan memilih 5 calon yang terbaik untuk melengkapi jumlah anggota BPK RI," kata Johnny saat dihubungi, Selasa (10/9/2019).

Kendati demikian, politikus NasDem ini mengatakan bahwa komisi XI tetap akan mendegarkan saran dan masukan dari masyarakat mengenai seleksi calon BPK ini.

"Komisi XI perlu mendengar berbagai masukan dari masyarakat untuk memperkaya informasi yang akan dijadikan pertimbangan pada saat pemilihan anggota BPK sebagaimana jadwal yang direncanakan," ucap anak buah Surya Paloh itu.

Pimpinan Komisi XI Dilaporkan ke MKD

Selasa (10/9/2019) kemarin,Solidaritas Selamatkan BPK #SaveBPK yang diwakili oleh Pusat Kajian Keuangan Negara (Pusaka Negara), membawa dugaan maladministrasi dan pelanggaran yang dilakukan oleh Pimpinan Komisi XI DPR RI kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.

Juru bicara Solidaritas Selamatkan BPK #SaveBPK, yang juga Direktur Eksekutif Pusat Kajian Keuangan Negara, Adi Prasetyo menyatakan, pimpinan Komisi XI DPR tidak melaksanakan mekanisme serta tata cara seleksi calon anggota BPK sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Dia menyebut, setidaknya terdapat3 (tiga) dugaan pelanggaran Pimpinan Komisi XI dalam proses seleksi calon Anggota BPK RI periode 2019-2024.

Pertama, pimpinan Komisi XI diduga telah melanggar Undang-undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan dan Peraturan DPR Nomor I Tahun 2014 tentang 2014 tentang Tata Tertib.

"Hal ini dilihat dari proses seleksi administrasi pada tahap awal, dimana Komisi XI rupanya melakukan penilaian makalah peserta calon Anggota BPK. Padahal penilaian makalah tidak ditemukan di dalam UU No. 15 Tahun 2006 tentang BPK Pasal 14, dan tidak sesuai dengan Pasal 198 ayat (2) Peraturan DPR No. 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib," kata Prasetyo di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (10/9/19).

Adapun tata cara pelaksanaan seleksi dan pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh komisi yang bersangkutan meliputi: a. Penelitian administratif; b. Penyampaian visi dan misi; c. Uji kelayakan (fit and proper test); d. Penentuan urutan calon; dan/atau, e. Pemberitahuan kepada publik, baik melalui media cetak maupun media elektronik.

Selain itu juga pada bagian keempat tentang Pemilihan Anggota BPK yaitu di dalam Pasal 207, Pasal 208, dan Pasal 209 juga tidak ditemukan frasa yang menyebutkan "Pengujian Makalah" sebagai salah satu tata cara atau mekanisme di dalam seleksi calon Anggota BPK.

Kedua, pimpinan Komisi XI DPR RI diduga telah melanggar UU MD3 tentang Tata Cara Pengambilan Keputusan sebagaimana diatur dalam Pasal 285, khususnya Ayat (5) yang berbunyi "Dalam hal hasil pemungutan suara ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ternyata tidak juga memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 284 ayat (3), masalahnya menjadi batal.

"Hal tersebut dikarenakan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) telah menarik keputusan yang sebelumnya mendukung 32 nama kandidat kemudian mengembalikan kepada proses awal sebagaimana dengan jumlah calon sebanyak 62 orang untuk disampaikan kepada DPD RI. Hal ini telah disampaikan oleh Fraksi PKB melalui surat Nomor: X.A910/FPKB/DPR RI/VIII/2019 tanggal 28 Agustus 2019," jelas Prasetyo. (Alf)

tag: #komisi-xi  #dpr  #bpk  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement