JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-- Presiden RI Joko Widodo memberikan tiga poin masukan terkait revisi UU KPK. Jokowi mengutus Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk membahas tiga masukan itu pada rapat Badan Legislasi (Baleg) pada Kamis (12/9/2019) malam.
"Pemerintah sependapat dengan DPR-RI untuk membentuk Undang-Undang tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Yasonna.
Poin pertama, yakni terkait dewan pengawas. Jokowi meminta pengangkatan ketua dan anggota Dewan Pengawas menjadi kewenangan Presiden.
Pemerintah beralasan, hal ini untuk meminimalisir waktu dalam proses penentuan dalam pengangkatannya. Namun, mekanisme pengangkatan tetap melalui panitia seleksi dan membuka ruang bagi masyarakat untuk dapat memberikan masukan rekam jejak calon anggota pengawas.
Poin kedua, yakni keberadaan penyelidik dan penyidik independen KPK. Pemerintah menilai perlu membuka ruang dan mengakomodasi penyelidik dan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi berstatus sebagai pegawai ASN.
Dalam RUU ini, pemerintah mengusulkan adanya rentang waktu yang cukup selama dua tahun untuk mengalihkan penyelidik dan penyidik tersebut dalam wadah Aparatur Sipil Negara. Pengalihan dengan tetap memperhatikan standar kompetensi, yakni harus telah mengikuti dan lulus pendidikan bagi penyelidik dan penyidik sesual dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Poin ketiga terkait penyebutan KPK sebagai lembaga negara. Putusan MK nomor 36/PUU-XV/2017 menyebutkan bahwa KPK merupakan lembaga penunjang yang terpisah atau independen di ranah eksekutif. KPK melaksanakan fungsi-fungsi dalam domain eksekutif yäkni penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.
Pemerintah menganggap KPK sebagai lembaga negara di ranah ekseskutif yang dalam pelaksanaan tugas dan bebas dari pengaruh. Selain itu, wewenangnya bersifat independen kekuasaan manapun.
Pemerintah juga menyampaikan beberapa usulan perubahan substansi. Misalnya, yang berkaitan dengan koordinasi penuntutan, penyebutan istilah atau terminolog lembaga penegak hukum, pengambilan sumpah dan janji Ketua dan Anggota Dewan Pengawas, dan laporan harta kekayaan penyelenggara negara.
"Kendati demikian, Pemerintah bersedia dan terbuka untuk melakukan pembahasan secara lebih mendalam terhadap seluruh materi muatan dalam RUU tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ini," kata Yasonna. (plt)