Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Senin, 16 Sep 2019 - 12:10:00 WIB
Bagikan Berita ini :

Ini Poin-poin Revisi UU KPK

tscom_news_photo_1568609301.jpg
Ilustrasi (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Badan Legislasi (Baleg) DPR RI kini tengah melakukan pendalaman terhadap muatan materi perubahan dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Respon cepat ini menyusul dengan telah keluarkannya Surat Presiden (Surpres) Joko Widodo yang menunjuk Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin sebagai perwakilan pemerintah dalam pembahasan revisi ini.

Wakil Ketua Baleg DPR RI Totok Daryanto memaparkan sejumlah poin terkait revisi UU tersebut.

Untuk revisi UU No 30 tahun 2002 ini, direncanakan berisi muatan materi perubahan yang diantaranya yakni kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum akan berada pada cabang kekuasaan eksekutif.

Lalu ada rencana pembentukan Dewan Pengawas KPK yang diharapkan mampu memperkuat kinerja KPK, lalu akan ada aturan ketentuan penyadapan, serta perubahan mekanisme penghentian penyidikan dan penuntutan (SP3) terhadap tindak pidana korupsi yang ditangani KPK.

Muatan perubahan ini juga membahas tentang koordinasi kelembagaan KPK dengan lembaga penegak hukum yang ada sesuai hukum acara pidana.

"Revisi juga membahas tentang mekanisme penggeledahan dan penyitaan serta yang terakhir adalah perubahan dalam sistem kepegawaian KPK," kata Totok di Jakarta, Senin (16/9/2019).

"Atas muatan perubahan tersebut, Pemerintah telah menyatakan persetujuannya untuk dilakukan revisi. Totok mengungkapkan secara teknis, DPR bersama pemerintah telah sepakat akan melakukan perubahan dalam Pasal 1, Pasal 3. Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 15, Pasal 19 Pasal 21, Pasal 24 Pasal 46, dan Pasal 47," paparnya.

Tak hanya perubahan, beberapa pasal di UU No 30 tahun 2002 ini akan dilakukan penghapusan pasal-pasal yang ada.

"Selain dilakukan perubahan atas pasal-pasal yang ada, dilakukan juga penghapusan atas pasal-pasal yang ada, yaitu Pasal 14, Pasal 22, dan Pasal 23," ungkap politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini.

Untuk memperkokoh keberadaan KPK, DPR dan Pemerintah berencana menambahkan beberapa pasal yang baru. Yakni Pasal 10A, Pasal 12A, Pasal 12B, Pasal 12C, Pasal Pasal 37A Pasal 37B, Pasal 37C, Pasal 37D, Pasal 37E, Pasal 37F, Pasal 37G, Pasal 43A, Pasal 45A, Pasal 47A, Pasal 69A, Pasal 70A, Pasal 70B, dan Pasal 70C.

Patut diketahui bahwa, proses revisi UU KPK ini tidak saja dilakukan oleh DPR RI sepihak, namun tetap atas persetujuan dari Presiden Jokowi. Sebagai representasi dari rakyat, DPR RI pun akan mengakomodir aspirasi dari berbagai elemen masyarakat dalam proses revisi ini. (Alf)

tag: #kpk  #dpr  #jokowi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 26 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan ...
Berita

Ketua DPD PAN Ahmad Fauzi Nilai Zulkifli Hasan Layak Lanjutkan Ketum PAN

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua DPD PAN Kabupaten Labuhanbatu Utara sumut Ahmad Fauzi Syahputra menilai, Zulkifli Hasan layak dan pantas untuk kembali menjabat sebagai Ketua Umum (Ketum), PAN ...