JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) segera melakukan rapat internal menyikapi penetapan status tersangka Imam Nahrawi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPK) dalam kasus dugaan suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
"Selanjutnya, PKB akan rapat melakukan kajian mendalam untuk menentukan langkah-langkah berikutnya PKB, apakah memecat Imam dari partai atau tidak," kata Sekjen PKB Hasanuddin Wahid saat dihubungi, Kamis (19/9/2019).
Kendati demikian, kata dia, partainya akan memberikan bantuan hukum kepada Menteri Pemuda dan Olahraga itu.
"Kami akan memberikan advokasi atau pendampingan yang diperlukan dalam proses ini," kata ia.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Imam dan asisten pribadinya, Miftahul Ulum, sebagai tersangka dalam kasus dana hibah Kemenpora kepada KONI pada Tahun Anggaran 2018 karena diduga menerima suap senilai Rp 26.500.000.000.
"Total dugaan penerimaan Rp 26.500.000.000 tersebut diduga merupakan commitment feeatas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018," kata Alex.
Imam dan Miftahul disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (plt)