Berita
Oleh ferdiansyah pada hari Sabtu, 21 Sep 2019 - 08:47:14 WIB
Bagikan Berita ini :

Pakar: Berstatus Ad Hoc, Sewaktu-waktu KPK Bisa Dibubarkan

tscom_news_photo_1569030434.jpg
Ilustrasi (Sumber foto : ist)

BANDUNG (TEROPONGSENAYAN)-- Dekan Fakultas Sosial dan Ilmu Politik Unversitas Al Ghifari Bandung Moch Zakaria berpendapat masyarakat akan tetap percaya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah revisi UU KPK menjadi undang-undang.

"Yang harus dilakukan saat ini adalah pihak-pihak terkait mulai membangun kembali trust dari masyarakat," kata Moch Zakaria dalam sebuah forum diskusi di Bandung, Jumat (20/9/2019).

Menurut dia, adanya KPK tidak terlepas dari munculnya "kepercayaan" dari masyarakat. Dengan demikian, jika ada perubahan di tubuh lembaga antirasuah, akan menimbulkan dampak yang akan menyita perhatian publik pula.

"Reaksi publik terkait dengan revisi UU KPK itu merupakan sebuah respons yang wajar. Akan tetapi, itu harus diperhatikan oleh pihak terkait karena negara kita ini demokratis," katanya.

Zakaria menyarankan pihak terkait, seperti eksekutif dan legislatif, untuk memberikan informasi bahwa UU KPK direvisi demi perubahan ke arah yang lebih baik lagi, bukan malah melemahkan lembaga tersebut.

"Jadi, harus ada aspek informasi yang diberikan kepada masyarakat, baik langsung maupun tidak langsung. Secara langsung itu bisa melalui media massa," ujarnya.

Menurut dia, anggapan revisi UU KPK dilakukan untuk melemahkan fungsi dan wewenang KPK adalah keliru karena lembaga antirasuah tersebut berstatus ad hoc.

"Artinya posisi KPK itu bisa dibubarkan sewaktu-waktu karena ad hoc," katanya.

Sementara itu, jika ada pihak-pihak atau kelompok masyarakat yang merasa kurang puas dengan revisi UU KPK, menurut dia, bisa mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).(plt/ant)

tag: #kpk  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
IDUL FITRI M HEKAL
advertisement
IDUL FITRI AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI SINGGIH
advertisement
IDUL FITRI SOKSI
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Pengamat: Dirjen Bea Cukai Harus Diganti

Oleh Sahlan Ake
pada hari Senin, 16 Mar 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Desakan perombakan di Ditjen Bea Cukai mengemuka dari para pengamat menyusul Operasi Tangkap Tangan KPK terhadap oknum Bea Cukai di Jakarta dan Lampung dan barang bukti ...
Berita

LBH Ansor Kecam Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) –Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor mengecam keras peristiwa kekerasan berupa penyiraman air keras yang menimpa aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak ...