Opini
Oleh Dr. Mohammad Nasih (Pengajar di Program Pascasarjana Ilmu Politik UI dan FISIP UMJ, Guru Utama di Rumah Perkaderan MONASH INSTITUTE Semarang) pada hari Sabtu, 21 Sep 2019 - 11:20:21 WIB
Bagikan Berita ini :

Persekongkolan Politik

tscom_news_photo_1569039621.jpeg
(Sumber foto : Istimewa)

Pemisahan kekuasaan yang awalnya terpusat menjadi tiga poros kekuasaan (trias politica), yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif dimaksudkan agar potensi penyelewengan kekuasaan berkurang drastis, bahkan hilang. Selain kekuasaan para nabi dan rasul, berlaku hukum besi "power tends to corrupt, and absolute corrupt absolutely, kekuasaan cenderung menyeleweng, dan kekuasaan yang mutlak, pasti menyeleweng" sebagaimana pernah dikatakan oleh sejarawah Inggris, Lord Acton. Dengan adanya tiga poros yang memiliki fungsi menyelenggarakan, mengawasi, dan mengadili tersebut, diimajinasikan akan terjadi kontrol yang efektif. Pengawasan yang dilakukan oleh lembaga legislatif terhadap eksekutif juga yudikatif, diimajinasikan akan membuat kedua lembaga tersebut benar-benar bertindak efektif dalam menyelenggarakan pemerintahan dan peradilan. Sedangkan keberadaan yudikatif adalah untuk menegakkan hukum dengan menjatuhkan vonis dengan tujuan menimbulkan efek jera, termasuk kepada penyelenggara negara, sehingga pelanggaran hukum yang sama tidak terulang, baik orang yang lain maupun terutama orang yang sama.

Namun, idealitas yang diimajinasikan tersebut ternyata sering jauh panggang dari api. Lembaga-lembaga yang mestinya bisa melakukan fungsi checks and balances justru saling bekedip mata untuk saling mengerti. Para penguasa di dalam lembaga-lembaga tersebut justru saling berkolaborasi memuluskan tindak pidana korupsi. Berbagai macam persekongkolan dilakukan sebagai lembaga yang memiliki kewenangan yang berkaitan dengan pelaksanaan, legislasi yang termasuk di dalamnya penganggaran, dan penjatuhan vonis. Di antara contohnya, adalah anggaran didesain sedemikian rupa agar sebagiannya bisa dijadikan sebagai bahan bacakan bersama. Vonis yang dijatuhkan para hakim sering kali terlihat kasat mata tumpul ke atas, dan sebaliknya tajam ke bawah. Yang maling kecil-kecilan masuk penjara, sedangkan yang korupsi dalam jumlah besar justru menjadi penguasa. Undang-Undang yang dirasakan menghalangi mereka dalam memuluskan agenda-agenda korupsi mereka revisi. Yang baru saja terjadi adalah revisi UU KPK, karena banyak pejabat negara yang menjadi tersangka dan hampir semuanya berlanjut masuk ke dalam jeruji penjara.

Persekongkolan itu nyata dilakukan, karena yang melakukannya adalah seluruh fraksi partai pendukung pemerintah. Di balik sidang-sidang di DPR yang merupakan sekedar formalitas saja, sudah terjadi kesepakatan-kesepakatan untuk membuat Undang-Undang hasil revisi yang bisa membuat mereka makin leluasa untuk melakukan penyelewengan kekuasaan (abuse of power). Itu dilakukan tidak lain demi bisa mengeruk harta kekayaan yang sebagiannya bisa digunakan untuk hidup bermewah-mewah dan bermegah-megah, dan sebagian kecilnya bisa digunakan untuk menggerakkan mesin partai politik. Sebab, di dalam sistem politik yang kian liberal, ditambah dengan budaya kepartaian yang buruk, partai politik baru bisa bergerak optimal jika memiliki kekuatan logistik yang berlebih.

Dalam kasus revisi UU KPK, jika bukan merupakan sebuah persekongkolan politik antara eksekutif dan legislatif, bisa dipastikan prosesnya akan berjalan sangat alot. Andai pun seluruh partai politik yang memiliki wakil di DPR menyetujui revisi UU KPK, tetapi pemerintah tidak menginginkannya, maka prosesnya tidak akan secepat yang telah terjadi. Dan jika pun DPR kemudian mengesahkannya tanpa persetujuan pemerintah, UU hasil revisi itu baru akan bisa berlaku efektif setelah sebulan. Sebab, UU yang telah disahkan oleh DPR akan secara otomatis berlaku setelah satu bulan, walaupun tidak mendapatkan persetujuan Presiden. Tidak seperti sekarang yang memang disepakati bersama antara DPR dan pemerintah. Presiden sama sekali tidak menunjukkan penolakannya. Dengan kata lain, nampak jelas persekongkolannya.

Presiden juga bisa mengambil langkah untuk membuktikan bahwa revisi tersebut bukanlah persekongkolan jahat antara eksekutif, termasuk dirinya, dengan legislatif dengan cara menerbitkan Perpu. Perpu adalah alat yang sangat efektif untuk melakukan torpedo terhadap Undang-Undang yang telah dibuat oleh DPR. Namun, sampai saat ini belum ada sama sekali tanda-tanda bahwa Presiden Jokowi akan mengeluarkan Perpu. Bahkan setelah mahasiswa UI yang dalam satu periode politik ini biasanya tiarap dan telah berhasil dijinakkan dengan makan malam, turun ke jalan dengan jumlah yang cukup signifikan. Yang bertindak justru adalah kalangan masyarakat sipil dengan mengancam akan membawanya ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Persekongkolah politik jahat demikian, tentu sangat membahayakan negara. Sekali berhasil, maka kekuatan-kekuatan politik yang bersekongkol itu akan berusaha untuk mengulanginya demi memuluskan agenda-agenda jahat mereka. Dengan kekuatan dominan pendukung pemerintah di DPR, kekuatan politik yang mengambil peran oposisi tidak akan mampu berkutik untuk melakukan perlawanan. Sebab, dalam mekanisme demokrasi, pada akhirnya yang dilakukan adalah voting. Jika semua dilakukan dengan cara ini, maka persekongkolan akan berhasil secara paripurna. Tidak akan ada agenda politik pembuatan undang-undang yang diinginkan rezim tidak akan berhasil mulus. Sebab, mereka berada dalam sebuah blok politik yang penentunya adalah elte puncak.

Karena kekuatan politik formal di dalam lembaga legislatif tidak memungkinkan lagi untuk melakukan perlawanan, maka diperlukan kekuatan ekstra parlementer yang memiliki keikhlasan dan keberanian untuk menyuarakan kebenaran. Kampus dan LSM yang sebelumnya nyaring meneriakkan demokrasi dan penyelenggaraan negara yang bebas dari korupsi harus menunjukkan keberpihakan yang jelas. Sebab, jika tidak segera turun tangan saat ini, dikhawatirkan Indonesia akan mundur ke belakang dan menjadi lebih parah dibandingkan rezim Orde Baru. Jika di dalam rezim Orde Baru korupsi dilakukan hanya oleh eksekutif, tetapi yang terjadi saat ini, korupsi terjadi di dalam segala lini. Dan lembaga-lembaga yang seharusnya melakukan checks and balances, justru berkolaborasi dan saling melindungi agar bisa berbagi. Wahai, masyarakat anti korupsi, bangunlah! Negara dalam bahaya. Wallahu a"lam bi al-shawab.

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Opini Lainnya
Opini

Ahlan Wa Sahlan Prabowo Sang Rajawali!

Oleh Syahganda Nainggolan
pada hari Rabu, 24 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan Prabowo Subianto sah sebagai Presiden RI ke delapan. Itu adalah takdir Prabowo yang biasa dipanggil 08 oleh koleganya. Keputusan MK ...
Opini

Jalan Itu Tidaklah Sunyi

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --"Jika Mamah jadi penguasa apakah Mamah akan menjadikan anak Mamah pejabat saat Mama berkuasa?" Itu pertanyaan anakku malam ini. Aku mendengarkan anakku ini. ...