Oleh ferdiansyah pada hari Senin, 07 Okt 2019 - 06:14:09 WIB
Bagikan Berita ini :

Peneliti LIPI : Pemakzulan karena Perppu KPK Pembodohan Publik

tscom_news_photo_1570403649.jpeg
Peneliti LIPI, Prof Dr Syamsuddin Haris (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Peneliti LIPI, Prof Dr Syamsuddin Haris, mengatakan, selentingan isu yang berkembang tentang penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) KPK bisa berdampak pada pemakzulan Presiden Joko Widodo merupakan pembodohan publik.

"Ini pembodohan publik, bukan saja salah paham tapi paham yang salah. Pemakzulan itu tidak seperti itu," kata dia, di Jakarta, Minggu (6/10/2019).

Pemakzulan sesuai konstitusi, kata dia, bisa terjadi kalau presiden melakukan pelanggaran hukum yang mencakup pengkhianatan terhadap negara, tindak kriminal, penyuapan atau presiden melakukan perbuatan tercela.

"Dan yang melakukan penilaian atas semua itu adalah Mahkamah Konstitusi bukan partai politik di dewan, jadi jangan salah tidak tepat Perppu dihubungkan dengan pemakzulan," katanya.

Presiden Joko Widodo seharusnya tidak perlu terganggu oleh isu pemakzulan dalam mengambil keputusan soal penerbitan Perppu KPK.

Sebagian publik menolak UU KPK hasil revisi karena diyakini melemahkan lembaga antikorupsi itu, sehingga perlu dibatalkan, ditinjau ulang atau menunda penggunaan UU KPK itu dengan cara penerbitan Perppu oleh presiden.

Haris menilai UU KPK hasil revisi terdapat cacat prosedural sebab undang-undang itu disusun secara diam-diam, tergesa-gesa serta tanpa partisipasi publik.

"Bahkan, tanpa melibatkan KPK sebagai pemangku kepentingan utama sebagai lembaga utama yang diatur di dalam undang-undang itu," kata dia.

Selain cacat prosedural, dia juga menilai UU KPK cacat secara substansi sebab isinya melemahkan institusi anti rasuah itu.

"Saya bahkan mengatakannya sebagai pelumpuhan atas KPK dan ini bertentangan dengan visi Presiden Jokowi yang ingin mengawal KPK dan memberantas korupsi, oleh sebab itu presiden mesti menerbitkan Perppu untuk membatalkannya," ujar dia.(plt)

tag: #jokowi  #kpk  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...