Oleh pamudji pada hari Rabu, 09 Okt 2019 - 09:04:12 WIB
Bagikan Berita ini :

JK Tegaskan Masyarakat Kecil Masih Butuh Minyak Curah

tscom_news_photo_1570586652.jpg
Wakil Presiden Jusuf Kalla (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK) secara implisit mempertanyakan rencana Kementerian Perdagangan melarang penjualan minyak goreng curah per 1 Januari 2020. Menurut Wapres, minyak curah masih dibutukan oleh masyarakat kecil.

Kementerian Perdagangan mengeluarkan larangan penjualan minyak curah dengan dalih tidak sehat dan higienis. Di sisi lain, JK justru mengingatkan, minyak goreng curah saat ini masih menjadi pilihan bagi masyarakat kecil.

"Kan untuk orang kecil pakai plastik-plastik saja kan, (minyak gorengnya)," ujar JK saat diwawancarai wartawan di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (8/10/2019).

Dia menilai, mereka yang membeli minyak curah juga sudah paham dengan kualitas produk tersebut.

"Ya, memang mau beli murah ya tak mungkin kualitasnya tinggi, ya kan. Itu hukum dasarnya. Beli murah tentu kualitasnya beda," kata Wapres.

JK mengaku belum mendengar penjelasan langsung dari Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita terkait rencana pelarangan tersebut. Karena itu, JK belum dapat memastikan alternatif yang ditawarkan pemerintah kepada pedagang maupun industri minyak curah.

"(Karena itu) saya tidak tahu alasannya Menteri Perdagangan (keluarkan larangan minyak goreng itu)," ujar JK.(plt)

tag: #jusuf-kalla  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
Lainnya
Bisnis

Gelar JMRC, BSMR Ingatkan Industri Jasa Keuangan Nasional Hadapi Ketidakpastian Kompleks

Oleh Robby Akbar
pada hari Senin, 10 Agu 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Dinamika lanskap perekonian global dan nasional 2026 ini, sektor jasa keuangan menghadapi ketidakpastian yang kompleks. Mulai eskalasi geopolitik, akselerasi transformasi ...
Bisnis

Hari Buruh dan Ujian Kepemimpinan Nasional: Saatnya Akselerasi Reformasi Ketenagakerjaan

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Momentum peringatan Hari Buruh Internasional pada hari ini 1 Mei 2026 mesti dimaknai lebih dari sekadar seremoni tahunan atau ruang artikulasi tuntutan rutin pekerja. ...