JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Badan Ekesekutif Mahasiswa Keluarga Besar Mahasiswa (BEM KBM UNTIRTA) menginisisasi untuk membuka pemahaman mahasiswa mengenai polemik revisi UU KPK dalam diskusi publik kontemporer.
Ketua panitia pelaksana diskusi, Muhamad Muhroy Safei mengatakan, bahwa tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memberikan wawasan kepada mahasiswa khususnya di Banten tentang beberapa pasal dalam revisi UU KPK yang banyak menimbulkan polemik.
"Selain itu, untukmanegaskan jalan hukum yang bisa diambil sebagai langkah kongkrit peran mahasiswa secara akademis," kata diadi sela-sela diskusi, Kamis (17/10/2019).
Sementara itu, Rizky Ghodjali sebagai salah satu narasumber menyatakan presiden dapat mengeluarkan Perppu sebagai langkah bijak komitmen terhadap penguatan KPK atau pemerintah dan DPR dapat mengambil langkah konstitusional yang lain selain Perppu, yaitu dengan legislative review dan juga judicial review.
Menurut Rizky, yang juga berstatus dosen ilmu politik Untirta menambahkan Opsi legislative review dapat dilakukan sebagai langkah konstitusional untuk merubah ketentuan-ketentuan bermasalah dalam revisi UU KPK.
"Langkah legislative review menjadi pilihan bijak dan sangat terbuka luas ruang untuk keterlibatan masyarakat dalam memberikan aspirasi terkait pemberantasan korupsi," kata Rizky dalam kesempatan yang sama.
Kegiatan ini di ikuti peserta dari 3 kampus Negeri di Kota Serang, yaitu UNTIRTA, UPI Serang, dan UIN SMH Banten. (Alf)