Oleh M Rizal Fadillah (Mantan Aktivis HMI) pada hari Jumat, 18 Okt 2019 - 21:10:26 WIB
Bagikan Berita ini :

Buku Merah

tscom_news_photo_1571407826.jpg
Ilustrasi (Sumber foto : Ist)

Di Medsos beredar video perusakan buku yang dikenal dengan "buku merah" oleh 2 orang penyidik KPK asal Kepolisian.Dikaitkan dengan dua nama yakni kasus penyiraman air keras Novel Baswedan dan aliran dana yang diantaranya kepada petinggi Kepolisian TK. Video ini baiknya bukan untuk disebar tetapi dasar untuk pengusutan lebih lanjut. Delik yang nampak adalah perusakan barang bukti baik dengan tip ex maupun penyobekan oleh H dan R di ruang kolaborasi Lt 9 gedung KPK.

Merusak barang bukti adalah kejahatan. Pasal yang bisa dikenakan antara lain adalah Pasal 231 ayat (2) dan 233 KUHP. Ancaman penjara 4 tahun. Yang melakukan pembiaran atas perbuatan pidana tersebut patut dipidana pula.
Kasus suap UU Peternakan dan Kesehatan Hewan ke berbagai pejabat itu tercatat aliran transaksinya. Akan tetapi 19 transaksi dihilangkan dengan perobekan tersebut.

Sementara pelaku mendapat promosi jabatan. Semestinya diproses dugaan kesalahannya. Dibuktikan kebenaran dan motif yang mendasarinya. Benar atau tidak terjadi kongkalikong atau perlindungan pihak tertentu. Semua patut diuji secara seksama. Jika bersih ya dipulihkan, akan tetapi jika nyata bersalah seharusnya dihukum.

Buku merah diduga bagian penyebab mata Novel menjadi merah. Membuat marah orang orang yang diduga bersalah. Sensitif karena yang di sentuh terkait dengan rekening bermasalah. Pengusaha Basuki Hariman bernyanyi kesana sini tentang aliran dana. Membuat banyak pejabat menjadi gerah. Akhirnya mengambil jalan yang salah arah. Merusak alat bukti itu inisiatif sendirikahatau atas dasar perintah.

UU No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan fungsi Kepolisian antara lain adalah menegakkan hukum. Penegakkan hukum bukan saja ke luar tetapi juga ke dalam. Seperti guru, ulama, ataupun presiden tentu bukan malaikat. Bisa salah dan itu harus diterima dengan legawa. Sembunyi hanya membusukkan tidak menghilangkan. Polisi juga bukan malaikat karenanya bisa salah. Penegak hukum bukan berarti kebal hukum. Disinilah diuji kapasitas sebenarnya. Apakah benar ia penegak hukum atau bagian dari orde yang mempermainkan hukum.

Buku merah merupakan raport merah dari pejabat yang "berbisnis" hukum. Hakim Mahkamah Konstitusi obyek awal penyuapan dan itu telah memenjarakan. Akan tetapi semburan suap itu kesana sini. Alih alih hewan yang dipotong dan mengeluarkan darah merah justru buku merah lah yang keluar.
Ini tentu tak berhubungan dengan Tentara Merah Tiongkok yang selalu mengintai setiap negara, termasuk negara antah berantah.

Bandung, 18 Oktober 2019 (*)

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #kpk  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Lainnya
Opini

Ahlan Wa Sahlan Prabowo Sang Rajawali!

Oleh Syahganda Nainggolan
pada hari Rabu, 24 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan Prabowo Subianto sah sebagai Presiden RI ke delapan. Itu adalah takdir Prabowo yang biasa dipanggil 08 oleh koleganya. Keputusan MK ...
Opini

Jalan Itu Tidaklah Sunyi

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --"Jika Mamah jadi penguasa apakah Mamah akan menjadikan anak Mamah pejabat saat Mama berkuasa?" Itu pertanyaan anakku malam ini. Aku mendengarkan anakku ini. ...