Oleh Ferdiansyah pada hari Sabtu, 19 Okt 2019 - 20:07:50 WIB
Bagikan Berita ini :

Jokowi Didesak Segera Terbitkan Perppu KPK

tscom_news_photo_1571490470.jpg
Jokowi (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Aliansi Mahasiswa Unand dan mahasiswa dari berbagai kampus di Kota Padang menyorotirevisi UU KPK yang dinilai akan melemahkan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Sampai saat ini, polemik revisi UU KPK masih terus berlangsung setelah DPR dan pemerintah merevisi UU tersebut. Jokowi pun didesak agar segera mengeluarkan Perppu KPK.

Hal ini mencuat dalam diskusi akademis terkait ujung cerita dari polemik UU KPK, yang diadakan di Space Box. Hadir sebagai pembicara l Feri Amsari ahli Hukum Tata Negara Universitas Andalas dan Dr.Akmal.

Dalam sambutannya, Syukran Novri Arpan selaku ketua pelaksana menyebut, bahwa polemik UU KPK sudah sedemikian menimbulkan pro dan kontra yang tajam di tengah Masyarakat.

Sehingga, menurutnya, kedua belah pihak perlu segera duduk bersama dengan potensi masing-masing untuk mencari solusi secara ilmiah dan berlandaskan konstitusi dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

Sementara itu, Feri Amsari menyebut,UU KPK secara otomatis telah berlaku terhitung sejak 30 hari diketok palu DPR, tanpa harus ditanda tangani oleh Presiden.

"Banyak pihak yang menilai kalau revisi UU KPK ini melemahkan kinerja dari KPK. Secara konstitusional, setidaknya terdapat tiga langkah yang bisa diambil terkait UU KPK, yaitu judicial review, legislative review, dan meminta presiden mengeluarkan peraturan pengganti Undang-Undang," paparnya.

Namun, Feri menyampaikan, jika judicial review dan legislative review membutuhkan waktu yang cukup lama untuk menuntaskan masalahan ini.

Akibatnya, selama kedua proses ini dilakukan, UU KPK hasil revisi tersebut tetap berlaku. Menurut dia, judicial review yang ditempuh melalui Mahkamah Konstitusi (MK) paling cepat akan selesai dalam waktu satu tahun. Sedangkan legislative review sama dengan mengembalikan pembahasan kepada DPR selaku pembuat UU.

"Akan tetapi, cara ini membutuhkan keseriusan para anggota DPR untuk membahasnya karena UU KPK ini menyimpan banyak kepentingan politik," beber Feri.

“Maka, pilihan terakhir yang bisa ditempuh untuk mengantisipasi UU KPK yang telah disahkan itu adalah Presiden mengeluarkan Perppu. Dalam pelaksanaannya, Perppu ini bisa langsung berlaku," kata Feri. (Alf)

tag: #jokowi  #kpk  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement