JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Perindo) Farida Mokodompit terkait kasus suap kuota impor ikan 2019.
Farida dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Utama Perum Perindo Risyanto Suanda (RSU).
"Yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RSU," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah seperti dikutip Antara, Rabu (30/10/2019).
Selain itu, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya untuk tersangka Risyanto, yakni Cluster Director of Government for Ritz-Carlton and JW Marriott Rika Rachmawati, karyawan Perum Perindo Mohamad Saefulah, dan Nurlaila seorang ibu rumah tangga.
Pada pemanggilan sebelumnya, Farida tidak datang lantaran masih melakukan beberapa tugas kedinasan.
Diketahui, KPK menetapkan dua tersangka dalam kasus itu, yakni Risyanto Suanda sebagai penerima dan Direktur PT Navy Arsa Sejahtera Mujib Mustofa (MMU) sebagai pemberi.
Dalam kasus itu, KPK menemukan adanya dugaan alokasi fee Rp1.300 untuk setiap kilogram Frozen Pacific Mackarel yang diimpor ke Indonesia.
KPK menduga Risyanto menerima USD30 ribu terkait pengurusan kuota impor ikan tersebut. (ahm)