Oleh Sahlan Ake pada hari Sabtu, 02 Nov 2019 - 15:54:28 WIB
Bagikan Berita ini :

DPR Pertanyakan Manfaat Omnibus Law Jokowi

tscom_news_photo_1572684868.jpg
Joko Widodo (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Anggota Badan Legislasi DPR RI Heri Gunawan, menilai langkah Presiden Jokowi mendorong konsep hukum perundang-undangan yang disebut Omnibus Law belum tentu berdampak signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi yang lebih baik.

Karena di sisi lain, masih belum adanya perbaikan dan sinergi administrasi di setiap kementerian dan lembaga yang selaras dengan peraturan daerah.

“Sejatinya bila Omnibus Law diterapkan pemerintah, akankah berdampak signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi yang lebih baik?,” tanya Heri Gunawan saat dihubungi, Sabtu (2/11/2019).

Menurutnya, akhir-akhir ini kata Omnibus Law banyak dikemukakan oleh jajaran pemerintah, istilah ini muncul untuk memangkas regulasi agar membangkitkan gairah investasi dengan mendorong terbitnya Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja dan Undang-Undang Pemberdayaan UMKM.

“Skema Omnibus Law dapat dikatakan terlalu sektoral dan sempit, namun baik untuk menstimulus investasi dan ekspor,” ujar Heri Gunawan.

Heri menjelaskan, Omnibus law adalah suatu rancangan undang-undang (bill) yang mencakup lebih dari satu aspek yang digabung menjadi satu undang-undang dan merupakan proses pembuatan peraturan yang bersifat kompleks dimana penyelesaiannya memakan waktu lama karena mengandung banyak materi meskipun subjek, isu, dan programnya tidak selalu terkait.

Jadi dapat dikatakan Omnibus Law merupakan metode atau konsep pembuatan peraturan yang menggabungkan beberapa aturan yang substansi pengaturannya berbeda, menjadi suatu peraturan besar yang berfungsi sebagai payung hukum (umbrella act).

"Ketika peraturan itu diundangkan berkonsekuensi mencabut beberapa aturan hasil penggabungan dan substansinya selanjutnya dinyatakan tidak berlaku, baik untuk sebagian maupun secara keseluruhan,” katanya.

Wakil Ketua Fraksi Gerindra itu juga mengatakan, tahapan ke arah penyederhanaan regulasi terkait investasi sudah tercermin dari terbitnya PP Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, yang lebih dikenal dengan Online Single Submission (OSS).

“OSS menjadi salah satu keluaran (output) dari kebijakan percepatan perizinan berusaha yang bisa bermuara kepada terciptanya omnibus law. OSS menjadi satu terobosan yang patut diapresiasi, meski tidak luput dari segala kekurangan, karena kita sedang menuju pada era digital ecosystem,” ucapnya.

Lebih lanjut Heri mengatakan, mempermudah investasi melalui omnibus law di Indonesia tentunya dapat berpengaruh pada kebijakan tentang undang-undang ketenagakerjaan. Seberapa fleksibel perundang-undangan yang ada guna memudahkan tertanamnya modal dan investasi, belum dapat dipastikan juga apakah UU Cipta Lapangan Kerja ini akan menyasar UU Ketenagakerjaan atau tidak.

“Karena regulasi-regulasi ketenagakerjaan seringkali dijadikan alasan bagi para pelaku usaha dan pembuat regulasi atas terhambatnya investasi di Indonesia. Namun hal ini tak bisa dijadikan alasan untuk mengabaikan hak-hak pekerja,” jelasnya.

“Sekarang ini semua masih menerka-nerka omnibus law ini seperti apa, kontennya seperti apa nanti dalam undang-undang. Hal-hal apa saja dalam UU tersebut yang akan meniadakan UU lain. Tentunya hal ini membutuhkan partisipasi publik bukan saja mendengarkan para ahli, tetapi juga masyarakat yang terkena dampak, misalnya pengusaha-pengusaha kecil,” sambungnya.

Heri kembali menegaskan konsep omnibus law dalam mekanisme pembuatannya harus mengikuti prosedur yang diatur dalam UU 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan hingga pengesahaan.

“Walaupun belum pasti, tetapi UU Cipta Lapangan Kerja tetap dikhawatirkan akan merugikan hak-hak pekerja. Sebab, dalam pidato Jokowi, kesejahteraan pekerja itu sendiri tidak disinggung. Jokowi lebih berfokus pada menciptakan SDM yang terampil dan bisa bekerja keras. Pembangunan SDM akan menjadi prioritas utama yang tidak bisa diraih dengan cara-cara lama,” paparnya.

Heri berharap, Indonesia sebagai negara demokratis perlu mencari titik keseimbangan. Artinya,demand dari para serikat buruh dan aktivis juga perlu jadi pertimbangan utama, agar perekonomian Indonesia dapat berkembang tanpa merugikan pekerja.

"DPR akan menunggu DIM-nya terlebih dahulu untuk memperlajari usulan pemerintah itu..Makanya kita analisa dan kaji yang datar saja. Belom terlalu dalam, karena DIM alias Daftar Isian Masalah dari pemerintahnya belom kita peroleh," tegasnya. (ahm)

tag: #dpr  #jokowi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement