JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--KPK belum menerima salinan putusan mantan Dirut PLN, Sofyan Basir. Upaya hukum mengajukan kasasi atas vonis bebas Sofyan Basir ditenggat hingga 18 November.
"Tadi saya cek ke jaksa penuntut umum, kami belum menerima salinan putusan secara lengkap dan sebenarnya untuk pernyataan kasasi itu kan ada batas waktu 14 hari," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Pusat, Selasa (12/11/2019).
"Jadi paling lambat sebelum 18 November tentu kami akan menyampaikan sikap kasasi itu secara resmi, sekaligus juga proses lebih lanjut adalah menyerahkan memori kasasinya," sambung Febri.
Febri mengatakan, pimpinan KPK sudah mempertimbangkan untuk mengajukan upaya kasasi, namun masih menunggu salinan putusan Sofyan Basir. KPK juga perlu mengidentifikasi fakta persidangan yang tidak menjadi pertimbangan majelis hakim.
"Kami perlu menunggu salinan putusan tingkat pertama tersebut, termasuk kami perlu mengidentifikasi lebih lanjut bahwa putusan bebas yang kemarin bukan bebas murni misalnya karena ada beberapa fakta yg tidak dipertimbangkan hakim dalam tahap pertama ini. Dan juga yang ditetapkan misalnya majelis hakim mengatakan Sofyan sebagai terdakwa tidak mengetahui suap antara Eni Maulani Saragih dan Johanes B Kotjo ini yang akan kami uraikan di memori kasasi," jelas dia.
Fakta, menurut Febri, secara umum pengetahuan Sofyan Basyir terhadap suap atau motivasi dari Eni Maulani Saragih yang menjabat anggota DPR saat meminta bantuan.
"Pertama terkait dugaan pengetahuan terdakwa (Sofyan Basir) terhadap praktik suap atau motivasi dari Eni Saragih ketika meminta bantuan dan bertemu berulang kali, termasuk juga mengurusi kepentingan Johanes Kotjo," ucap Febri.
Selain itu, Febri mengatakan ada keterangan Sofyan Basir yang sebelum direvisi berkaitan dengan keterangan Eni Saragih. Tapi Febri tidak menjelaskan detail keterangan dimaksud.
"Ini bisa dilihat dari bukti yang kami hadirkan juga yaitu BAP keterangan Sofyan Basir sebelumnya meskipun itu dicabut dan berkesesuaian. Kami nilai dengan keterangan Eni Saragih dan serta poin berikutnya adalah rapat-rapat tersebut kami duga ditujukan untuk mempercepat proses penanganan hingga penandatanganan proyek PLTU Riau-1. Dan inilah yang dituju sebenarnya kepentingan yang dituju oleh Eni untuk mengurusi kepentingan Kotjo di proyek tersebut," tutur Febri.
Sofyan sebelumnya dinyatakan tidak bersalah melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 15 Undang-Undang (UU) Pemberantasan TipikorjunctoPasal 56 Ke-2 KUHP dan Pasal 11junctoPasal 15 UU Pemberantasan TipikorjunctoPasal 56 Ke-2 KUHP.
Dia tidak terbukti memfasilitasi pemberian suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo kepada mantan anggota DPR, Eni Maulani Saragih, dan mantan Mensos Idrus Marham. (Alf)