Oleh Sahlan Ake pada hari Selasa, 19 Nov 2019 - 14:00:06 WIB
Bagikan Berita ini :

Dasco: Pemilihan Kepala Daerah Melalui DPRD Tak Melanggar UUD 1945

tscom_news_photo_1574146806.png
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pemilihan kepala daerah melalui DPRD tidak melanggar Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sehingga menurutnya tidak masalah jika wakil rakyat yang menentukan kembali wali kota/bupati di daerah masing-masing.

Dalam UUD RI Tahun 1945 tidak tertulis secara gamblang tentang pemilihan langsung.

"Bunyi Pasal 18 Ayat (4) UUD NRI Tahun 1945, bahwa Gubernur, bupati, dan wali kota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/11/2019).

Meskipun, lanjutnya, jika dilihat dari sisi politis memang pilkada langsung memiliki legitimasi yang kuat karena rakyat ikut terlibat langsung dalam memilih pemimpinnya.

Namun, di lain pihak, dalam pilkada langsungpemerintah harus ekstra keras untuk menjaga stabiltas keamanan agar masyarakat tetap terlindungi.

Hal ini mengingat fanatisme antarpendukung calon apabila tidak terkendali bisa berakibat melahirkan malapetaka dan keresahan masyarakat.

"Tidak bisa dipungkiri bahwa tidak sedikit kepala daerah yang terjerat kasus korupsi. Pasalnya, untuk menjadi kepala daerah dengan pemilihan langsung berbiaya tinggi, akomodasi tim sukses, atribut kampanye, biaya kampanye akbar, pembiayaan saksi, dan lain-lain," papar Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu.

Sementara jika melihat dari penyelenggaraan, kata Wakil Ketua DPR ini pilkada langsung memerlukan anggaran yang besar, mulai dari persiapan sampai pelaksanaan.

"Maka dari itu, saya fikir akan lebih efektif, efisien dan produktif apabila Pemilihan Kepala Daerah baik Bupati/Walikota maupun Gubernur ke depan, dikembalikan melalui DPRD. Tentu setelah dikaji secara mendalam dan komperhensif oleh Komisi II DPR RI dan Kemendagri," usulnya. (Alf)

tag: #dpr  #partai-gerindra  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement