JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Fraksi PPP DPR RI mengumumkan telah mengusung 5 Rancangan Undang-undang (RUU) untuk masuk prioritas di Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2019-2024. Kelima RUU itu adalah RUU Larangan Minuman Beralkohol, RUU Destinasi Wisata Halal, RUU Ekonomi Syariah, Revisi UU Ormas, RUU Perlindungan Anak Yatim dan Anak Terlantar.
“Fraksi PPP DPR RI memberikan perhatian besar pada aspirasi umat Islam yang merupakan konstituen partai selama ini. Sejumlah aspirasi, usulan, masukan yang disampaikan kepada Fraksi PPP ditindaklanjuti dengan berbagai cara diantaranya dengan menformulasikannya menjadi RUU,” kata Sekretarif Fraksi PPP, DPR RI, Achmad Baidowi, di Fraksi PPP, Senayan, Jakarta, Senin (2/12/2019).
Baidowi mencontohkan, RUU Larangan Minuman Beralkohol telah diinsiasi Fraksi PPP sejak dua periode lalu. Namun hal itu bukan membuat PPP patah arang, ia yakin RUU ini bisa disahkan pada periode 2019-204.
“Selama ini RUU Larangan Minuman Beralkohol masih terganjal pada persoalan judul. Namun kami akan berkomunikasi, apakah RUU ini masih menggunama nama ‘Larangan’ atau ‘Pengendalian’ sebagaimana yang pernah disam[aikan fraksi lain,” kata Baidowi.
Illiza Sa"aduddin Djamal, anggota Komisi X yang juga merupakan anggota Baleg dari FPPP menyebut bahwa RUU Destinasi Wisata Halal penting untuk diperjuangkan karena bisa mendatangkan devisa bagi Indonesia. Saat ini populasi muslim yang berusia muda, berpendidikan, dan memiliki jumlah pendapatan yang tinggi membuat industri pariwisata internasional mulai menargetkan wisatawan Muslim sebagai target pasarnya.
“Indonesia memiliki potensi wisata halal yang besar. Potensi bisa bisa lebih dikembangkan jika ada Undang-undang yang memayunginya,” kata Illiza. (Alf)