Oleh Sahlan Ake pada hari Senin, 02 Des 2019 - 20:44:40 WIB
Bagikan Berita ini :

Pemerintah Didesak Revisi UU Tentang Industri Unggas

tscom_news_photo_1575294280.jpg
Ilustrasi (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi VI DPR Singgih Januratmoko mendesak pemerintah untuk merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 18 tahun 2009 tentang Perternakan dan Kesehatan Hewan karena dianggap tidak melindungi kepentingan peternak kecil.

“Kita harapkan UU No 18 tahun 2009 direvisi khususnya mengenai budidaya. Di dalam UU Peternakan itu semua bebas melakukan budidaya. Jadi, mau perusahaan besar maupun peternak kecil itu boleh budidaya. Harusnya, perusahaan besar itu hanya boleh produksi pangan atau DOC sementara budidayanya diserahkan ke peternak,” ungkap Singgih di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/12/2019).

Karenaaturan itu, perusahaan besar dengan fasilitas dan kecanggihan teknologinya bebas melakukan budidaya dan melempar hasil ternak ke pasar tardisional. Hasilnya, peternak kecil harus berhadapan dan bersaing dengan perusahaan besar.

“Pasarnya sama yakni pasar tradisional. Maka, barang di pasar berlebih dan harganya hancur. Peternak kecil kalah dan merugi terus,” katanya.

Akibat dari persaingan yang tidak sehat itu, peternak ayam gulung tikar. Bangkrut karena terus merugi. Akibatnya, jumlah peternak ayam pun terus menyusut. Ini sudah dibuktikan, semenjak UU itu diterbitkan 2009, peternak mandiri dan UMKM pun menyusut.

“Dulu itu peternak kecil sampai 80 persen, sekarang tinggal 20-30 persen. Terbalik sekarang. Karena mengalami kerugian-kerugian setelah rugi kandang-kandangnya disewakan ke peternak besar atau dijual. Jadi yang menjadi korban para peternak mandiri dan UMKM itu,” bebernya.

Melihat fakta itu, Singgih berharap agar regulasi ini diatur lagi agar para peternak mandiri dan UMKM kembali bangkit. Dan semuanya diatur agar saling menguntungkan.

Dia mengusulkan agar perusahaan besar yang sudah melakukan budidaya tidak melempar hasilnya ke pasar tradisional. Bisa dibuat olahan ayam beku atau di eksport.

“Biarkan yang peternak kecil atau UMKM itu dijual ke pasar tradisional. Pasar tradisional milik peternak mandiri dan UMKM,” usulnya.

Dia pun meminta agar revisi UU No 18 ini segera diproses dan masuk dalam prolegnas tahun ini.

“Kita harapkan satu tahun ini harus selesai karena kalau kelamaan akan menyusut lagi peternak mandiri dan UMKM kita,” tandasnya.

Sebelumnya, Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat (Pinsar) menuntut pemerintah turun tangan menstabilkan harga ayam hidup dan mengatur segmentasi pasar peternak mandiri dan integrator besar.

Perusahaan integrator merupakan perusahaan peternakan unggas besar terintegrasi, mulai dari produksi pakan,daily old chick(DOC), sapronak, budidaya ayam, budidaya telur sampai produk olahan.

Menurut Singgih, saat ini baik integrator maupun peternak rakyat mandiri berebut dalam pasar yang sama, yakni pasar tradisional. Akibatnya, perbedaan Harga Pokok Produksi (HPP) ayam hidup yang dihasilkan integrator lebih efisien dibandingkan HPP Peternak Mandiri.

Politikus Partai Golkar ini pun juga menuntut pemerintah segera mengeluarkan kebijakan yang mengatur acuan harga DOC. Pasalnya, selama ini para importir DOC bebas menentukan harga tanpa ada acuan. (Alf)

tag: #komisi-vi-dpr  #partai-golkar  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Lainnya
Berita

MK Jamin Tak Ada Deadlock saat Pengambilan Keputusan Sengketa Pilpres

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 18 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahkamah Konstitusi (MK) menjamin tidak akan ada deadlock dalam pengambilan putusan sengketa Pilpres 2024. Saat ini, Hakim Konstitusi masih melaksanakan rapat ...
Berita

Pemprov DKI Jakarta Apresiasi Bank DKI Penyumbang Dividen Terbesar

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pemprov DKI Jakarta melalui Kepala Badan BP BUMD Provinsi DKI Jakarta, Nasruddin Djoko Surjono menyampaikan apresiasi atas kontribusi Bank DKI sebagai Badan Usaha Milik ...