Bisnis
Oleh Jihan Nadia pada hari Selasa, 10 Des 2019 - 05:46:24 WIB
Bagikan Berita ini :

Lengkap, Semua Direksi Garuda Kini Berstatus Pelaksana Tugas

tscom_news_photo_1575931584.jpg
Komisaris Utama PT Garuda Indonesia, Sahala Lumban Gaol (Sumber foto : istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-- Manajemen PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk bergerak cepat menyusul pemberhentian empat direksi terpapar kasus penyelundupan Harley Davidson bekas dan sepeda Brompton. Kemarin, Komisaris Garuda menetapkan pelaksanaan tugas harian empat direksi yang diganti tersebut.

"Dewan Komisaris telah menunjuk dan menetapkan pelaksana tugas harian untuk melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai bidang masing-masing," ujar Komisaris Utama Garuda Indonesia Sahala Lumban Gaol dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (9/12/2019).

Keempat pelaksana tugas harian tersebut adalah Capt Tumpal Manumpak Hutapea sebagai Pejabat Direktur Operasi, Mukhtaris sebagai Pejabat Direktur Teknik dan Layanan, Joseph Dajoe K Tendean sebagai Pejabat Direktur Kargo dan Pengembangan Usaha, dan Capt Arya Perwira Adileksana sebagai Pejabat Direktur Human Capital.

Keempat pelaksana tugas harian tersebut ditunjuk pelaksana tugas direksi yang ditetapkan Dewan Komisaris Garuda Indonesia sesuai anggaran dasar perseroan dalam rangka menjaga kelangsungan operasional .

Sebelumnya, Fuad Rizal ditetapkan sebagai Pelaksana Tugas Direktur Operasi dan Pelaksana Tugas Direktur Teknik dan Layanan, di samping sebagai Plt Direktur Utama dan Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko sampai dengan penetapan secara definitif oleh rapat umum pemegang saham.

Sedangkan Pikri Ilham Kurniansyah sebagai Pelaksana Tugas Direktur Human Capital dan Pelaksana Tugas Direktur Kargo dan Pengembangan Usaha, di samping melaksanakan tugasnya sebagai Direktur Niaga sampai dengan penetapan secara definitif oleh RUPS.

Penunjukan pelaksana tugas dan pelaksana tugas harian tersebut merupakan tindak lanjut pertemuan Dewan Komisaris Garudadengan Menteri BUMN selaku pemegang saham Seri A Dwiwarna, sehingga dewan komisaris sesuai kewenangan dalam anggaran dasar perseroan telah menerbitkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Garuda Indonesia tentang Pemberhentian Sementara Waktu Anggota-Anggota Direksi Garuda Indonesia pada Senin ini.

Para anggota direksi Garuda Indonesia yang diberhentikan itu adalah Bambang Adisurya Angkasa sebagai Direktur Operasi, Mohammad lqbal sebagai Direktur Kargo dan Pengembangan Usaha, lwan Joeniarto sebagai Direktur Teknik dan Layanan, dan Heri Akhyar sebagai Direktur Human Capital.

"Dewan komisaris telah menyampaikan permintaan kepada direksi segera menyelenggarakan rapat umum pemegang saham untuk mengukuhkan pemberhentian sementara waktu anggota-anggota direksi tersebutsesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Sahala.

Sebelumya, Menteri BUMN Erick Thohir bersama Dewan Komisaris Garuda Indonesia pada Sabtu (7/12/2019) memutuskan pemberhentian sementara direksi yang terkait langsung dan tidak langsung kasus penyelundupan motor Harley Davidson dan sepeda Brompton.

Sahala memastikan keputusan pemberhentian ini sudah dilaksanakan sesuai dengan tata kelola yang berlaku di Garuda Indonesia sebagai perusahaan terbuka. Penetapan tersebut berarti saat ini semua direksi Garuda berstatus pelaksanaan tugas atau Plt.(ant/dbs)

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement