Oleh Ahmad Syaikh pada hari Rabu, 11 Des 2019 - 14:30:47 WIB
Bagikan Berita ini :

Ini Alasan MK Tolak Gugatan PSI Soal Usia Kepala Daerah

tscom_news_photo_1576049447.jpg
Gedung MK (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruhnya permohonan uji materi terkait syarat usia kepala daerah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 yang mengatur pemilihan gubernur, bupati dan wali kota yang diajukan politisi Partai Solideritas Indonesia (PSI).

Seperti diketahui, beberapa politisi PSI Faldo Maldini, Tsamara Amany, Dara Adinda Kesuma Nasution dan Cakra Yudi Putra mengajukan permohonan uji materi teerkait usia kepala daerah.

"Mengadili, menolak permohonan para pemohon," ujar Ketua MK Anwar Usman dalam pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (11/12/2019).

Hakim MK MK lainnya, Dewa Gede Palguna, dalam pembacaan pertimbangannya menyatakan aturan mengenai batas usia kepala daerah sepenuhnya merupakan wewenang atau kebijakan hukum pembentuk undang-undang, yakni DPR RI.

Begitu pula dengan undang-undang untuk jabatan atau perbuatan hukum tertentu pembentuk undang-undang menentukan batas usia yang berbeda-beda dikarenakan perbedaan sifat jabatan atau perbuatan hukum itu, hal itu pun merupakan kewenangan pembentuk undang-undang.

Bahkan, Mahkamah dikatakan Palguna telah menegaskan pula andai perihal batas usia itu tidak diatur dalam undang-undang, melainkan diserahkan kepada peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang untuk mengaturnya, hal itu tidak bertentangan dengan UUD 1945.

"Dalam kaitannya dengan permohonan a quo, pertanyaannya kemudian, apakah terdapat kebutuhan bagi Mahkamah untuk mengubah pendiriannya. Dalam hal ini Mahkamah berpendapat tidak terdapat alasan fundamental dalam perkembangan ketatanegaraan yang menyebabkan Mahkamah tak terhindarkan harus mengubah pendirian," terangnya.

Sebelumnya, Kuasa hukum empat politisi itu, Rian Ernest, dalam sidang pendahuluan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, mengatakan Pasal 7 Ayat 2 huruf e UU Pilkada menghalangi pemohon maju sebagai calon gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota dalam Pilkada Serentak 2020.

Maklum, saat pendaftaran pasangan calon pilkada 16-18 Juni 2020, Faldo Maldini berusia 29 tahun, Tsamara Amany 23 tahun, Dara Adinda Kesuma Nasution 24 tahun dan Cakra Yudi Putra 23 tahun, sementara pada Pasal 7 Ayat 2 huruf e UU Pilkada diatur syarat untuk calon gubernur 30 tahun serta bupati dan wali kota 25 tahun. (ahm)

tag: #mahkamah-konstitusi  #psi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement