Berita
Oleh Ahmad Syaikh pada hari Rabu, 11 Des 2019 - 15:12:33 WIB
Bagikan Berita ini :

BNN Gagalkan Penyelundupan Narkoba Seberat 60 Kilkogram dari Malaysia

tscom_news_photo_1576051953.jpg
Sabu-sabu (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSEANAYAN) -- Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Inspektur Jenderal Polisi Arman Depari berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu seberat 60 kilogram dari Malaysia di Medan, Sumatera Utara.

"Sabu-sabu berasal dari Malaysia dikirim melalui jalur laut menggunakan kapal kayu dan serah terima di laut," ujar Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari berdasarkan keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (11/12/2019).

Menurut Arman setelah serah terima di laut, puluhan kilogram sabu-sabu itu dibawa ke koordinat yang ditentukan dan diterima oleh sindikat pengedar narkoba lokal, kemudian sabu-sabu tersebut dibawa ke Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.

"Selanjutnya dikirim ke Medan untuk disimpan dan dikemas ulang, tersangka ZUL yang berperan sebagai gudang, transporter, kurir, dan penjual eceran," kata Arman.

Selain menjual eceran kepada masyarakat, tersangka ZUL juga menerima pesanan partai besar dan partai kecil.

Tersangka ZUL menggunakan kendaraan becak motor untuk menyamarkan aksinya dan mengantar barang tersebut kepada pelanggan sesuai pesanan.

"Uang Rp60 juta yang ditemukan juga adalah hasil narkoba yang dijual ZUL secara ecer atau paket hemat kepada anak-anak muda di kampung-kampung," ujarnya.

Atas kasus ini Arman pun minta pejabat daerah lebih waspada membentengi wilayahnya agar meningkatkan kepedulian dan berperan mencegah kejadian yang sama terulang lagi.

"Apalagi saat ini, Sumatera Utara merupakan daerah pengguna narkoba tertinggi nomor dua di Indonesia," pungkasnya. (ahm)

tag: #bnn  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PRAY SUMATRA
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Dukung Perpol Polri: Prof Henry Indraguna Ingatkan Setiap Penugasan Tetap Sejalan Putusan MK dan Semangat Konstitusi

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 19 Des 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pakar Hukum Prof Dr Henry Indraguna menegaskan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di ...
Berita

Demi Keadilan dan Penegakan Hukum: Kejati Jakarta Kembali Buka Dugaan Tipikor Kejahatan Investasi PLNBBI dengan ARII

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta berencana membuka kembali kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang melibatkan PLN Batubara Investasi (PLNBBI) pada ...