Oleh Sahlan Ake pada hari Sabtu, 14 Des 2019 - 20:52:49 WIB
Bagikan Berita ini :

Ini Tiga Kelompok Radikal yang Harus Dilawan

tscom_news_photo_1576331876.jpeg
Ilustrasi (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ( Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan, terdapat tiga kelompok radikal yang harus dilawan.

Mereka, kata dia, adalah kelompok yang suka menyalahkan orang lain, memerangi orang lain, dan mengajak orang mengubah sistem negara yang telah disepakati.

"Paham radikalisme yaitu ketiga kelompok itu. Selalu menyalahkan orang, memerangi orang, dan mengajak mengubah sistem yang sudah disepakati," ujar Mahfud saat menyampaikan sambutan di Mukernas V PPP di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Sabtu (14/12/2019) malam.

Menurut Mahfud, salah satu cara melakukan perubahan adalah melalui partai politik, bukan gerakan atau kelompok radikal.

"Kalau melakukan perubahan boleh tidak? Ya, boleh. Ikut partai," ujarnya.

Dia mengajak PPP melawan perkembangan paham radikalisme.

"Pemerintah mengajak semua unsur di dalam PPP, mulai sesepuh, ulama, kiai, pimpinan partai, pengurus partai pusat hingga daerah, khususnya kaum muda partai, untuk bersama-sama melawan berkembangnya paham radikalisme," ucap Mahfud.

PPP menggelar Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) V PPP untuk membahas tentang persiapan Muktamar PPP serta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. (plt)

tag: #terorisme  #mahfudmd  #ppp  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...