JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan Ali Mochtar Ngabalin mengajak Front Pembela Islam (FPI) mentaati aturan organisasi masyarakat (Ormas) yang berlaku di Indonesia.
Maklum, beberapa waktu sebelumnya Ketua Umum FPI Ahmad Sobri sempat mengatakan pihaknya enggan memperpanjang surat keterangan terdaftar (SKT).
Penyebabnya lantaran hal tersebut dianggap tidak bermanfaat terhadap ormas pimpinan Habib Rizieq Shihab itu.
"Ya, itu terserah dia. Dia mau hidup baik, ya, kalau tidak juga terserah, ada sejumlah regulasi yang mengatur tentang ormas, perkumpulan, dan lain-lain," kata Ngabalin di Jakarta, Minggu (22/12/2019).
Ngabalin mengatakan, setiap ormas maupun perkumpulan yang ingin mendapatkan status legal di Indonesia harus patuh terhadap aturan yang berlaku, termasuk memperpanjang SKT.
Nah, jika FPI tidak mengurus perpanjangan SKT tersebut, Ngabalin mengatakan bahwa status FPI sebagai ormas akan berubah.
"Nanti dilihat di Kementerian Dalam Negeri, Kehakiman untuk apakah dia perkumpulan, sekedar menjadi paguyuban, atau menjadi Alumni 212 atau kelompok pengajian,” tandasnya. (ahm)