Bisnis
Oleh Aliyudin pada hari Senin, 25 Mei 2015 - 18:14:42 WIB
Bagikan Berita ini :

Marwan: Kades Bertanggung Jawab Kelola Dana Desa

50tscom-marwanjafar-ist-25515.jpg
Menteri Desa, Daerah Pembangunan Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar (Sumber foto : Ist/teropongsenayan)
Teropong Juga:

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Marwan Jafar mengingatkan, besarnya pengalokasian Dana Desa bagi setiap desa harus dikelola secara baik dan dapat dipertanggungjawabkan dengan benar. Bila mengacu pada UU Nomor 6 tahun 2014, pengelolaan keuangan desa menempatkan Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa.

“Dengan besarnya tanggung jawab pengelolaan keuangan desa tersebut, maka diperlukan peningkatan kapasitas atau kemampuan para kepala desa atau perangkat desa tentang pengelolaan keuangan,” ujar Marwan saat menyampaikan arahan di Rapat Kerja Nasional (Rakornas) Percepatan Penyaluran Dana Desa Tahap Pertama 2015 di Jakarta, Senin (25/5/2015).

Marwan juga mengingatkan, dalam UU Desa menempatkan masyarakat desa sebagai sasaran dan sekaligus pelaku pembangunan desa. Sedangkan pemerintahan desa berperan sebagai penggerak pembangunan dan pemberdayaan desa guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Bagi para kepala desa dan aparat desa, Menteri Marwan mengatakan, yang menjadi tantangan saat ini adalah kesiapan untuk menyusun perencanaan pembangunan dan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa secara tepat, terukur, dan transparan sesuai dengan potensi dan prioritas kebutuhan desa.

“Juga kesiapan untuk mengelola keuangan desa secara berhati-hati, transparan, dan akuntabel guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di desa,” ujarnya.(al)

tag: #Pengelolaan Dana Desa  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement