Oleh Alfin pada hari Minggu, 16 Feb 2020 - 22:00:16 WIB
Bagikan Berita ini :

Tak Masuk Struktur Pengurus, Keberadaan Tim 9 Golkar Dinilai Ilegal

tscom_news_photo_1581865216.jpg
Wakil Ketua Badan Advokasi Hukum Golkar, Muslim Jaya Butar Butar (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Wakil Ketua Badan Advokasi Hukum Golkar, Muslim Jaya Butar Butar membantah adanya pernyataan yang menuding Menko Perekonomian Airlangga Hartarto tidak menjalankan sosialisasi RUU Omnibus Law secara baik.

Hal itu menyusul setelah pernyataan yang dikeluarkan oleh oknum yang mengaku sebagai anggota Tim 9 Golkar, Victus Murin. Menurut Muslim, keberadaan Tim 9 dan sosok Viktus Murin sendiri adalah ilegal dalam struktur organisasi partai Golkar.

"Perlu diketahui partai Golkar sama sekali tidak pernah membentuk tim 9 partai Golkar, itu ngawur. Apa tuh tim 9 partai Golkar? Tidak ada dalam struktur kepengurusan partai Golkar yang dibentuk ketum Airlangga Hartarto, yang ada tim hukum partai Golkar," kata Muslim melalui keterangan tertulisnya, Minggu (16/2/2020).

Muslim menegaskan, nama Viktus Murin yang mengaku sebagai juru bicara Tim 9 Golkar tidak ada dalam struktur kepengurusan DPP Partai Golkar priode 2019-2024. Begitu pula dalam badan badan resmi Partai Golkar.

Badan advokasi hukum Golkar lantas menyayangkan tindakan Viktus tersebut. Muslim menduga ada ketidaksukaan Viktus terhadap pemerintah pasca hingga nekat membentuk kelompok ilegal dengan tujuan yang tidak etis.

"Kok ngawur mengatasnamakan juru bicara tim 9 Partai Golkar. Mungkin Viktus Murin belum move on pasca munas X Partai Golkar," ujar Muslim.

Muslim menilai, Viktus tidak mengetahui sosialisasi Omnibus Law yang dilakukan pemerintah ke daerah sangat masif melalui kementerian perekonomian, keuangan, tenaga kerja, BKPM dan Kementerian hukum dan HAM.

"Ambil contoh kementerian hukum dan HAM saat ini melakukan sosialisi ke semua provinsi tentang sosialisasi Omnibus Law Cipta Kerja misalnyadi Pekanbaru melalui ON AIR, melalui RRI PRO 1 Pekanbaru, sehingga tidak benar kalau sosialisasi tidak dijalankan secara baik dan masif," kata Muslim menerangkan.

Omnibus Law Cipta Kerja, kata Muslim, seharusnya didukung oleh masyarakat karena semangat yang dibangun pemerintah adalah semangat reformasi regulasi, sehingga program yang dicanangkan pemerintah dapat berjalan dengan baik.

Omnibus Law, kata Muslim, dibuat guna memperbaiki sejumlah permasalahan dalam negeri, seperti banyaknya jumlah pengganguran yang berpotensi meningkat setiap tahun. Selain itu investor masih merasa kesulitan berinvestasi karena terhambat lamanya proses perizinan. Dengan Omnibus Law ini, permasalahan yang ada dapat ditekan.

Oleh karena itu, lanjut Muslim, Viktus Murin diminta berhenti bicara atas nama juru bicara 9 Partai Golkar dalam menyikapi kebijakan pemerintah. Karena Partai Golkar tidak pernah membentuk tim 9 Partai Golkar, apalagi menunjuk Viktus Murin sebagai juru bicara.

"Konsekuensi hukum tentu ada, namun saya mengajak sekali lagi Viktus Murin untuk selalu obyektif menilai kebijakan pemerintah, tidak didasari atas ketidaksukaan atau sikap tendensius yang berlebihan," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang oknum yang mengaku sebagai Anggota Tim 9 Golkar, Victus Murin, menyebut sosialisasi RUU Omnibus Law tidak dijalankan secara baik oleh Pemerintah.

Pria itu menyinggung peran Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang tidak begitu kreatif dalam mensosialisasikan substansi Omnibus Law.

"Kemenko Perekonomian tampaknya tidak aktif dan tidak kreatif dalam melakukan sosialisasi terkait substansi Omnibus Law kepada Masyarakat," katanya melalui pesan singkat, Sabtu (15/02/2020). (Al)

tag: #partai-golkar  #omnisbulaw  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement