Oleh Alfin pada hari Selasa, 18 Feb 2020 - 10:13:03 WIB
Bagikan Berita ini :

Komisi III DPR Sarankan Omnibus Law Untuk Lapas

tscom_news_photo_1581995583.jpeg
Lapas (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Anggota Komisi III DPR Eva Yuliana menyarankan adanya regulasi atau dasar hukum baru untuk mengatasi over capacity lembaga pemasyarakatan atau lapas di Indonesia. Hal itu bisa di mulai pemerintah dengan menyerahkan rancangan undang-undang (RUU) Omnibus Law ke DPR.

Eva menuturkan, saat ini hampir seluruh Lapas di Indonesia mengalami over capacity. Mayoritas dari lapas tersebut di isi oleh narapidana kasus narkoba karena dalam Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika belum mengatur pemakai narkoba tidak perlu di pidana, tetapi cukup di rehabilitasi.

"Kami ke Omnibus Law. Harapan kita ada regulasi/dasar hukum baru yang bisa memecahkan over capacity lapas," kata Eva Yuliana saat di konfirmasi di Jakarta, Selasa (18/2/2020).

Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly telah mengusulkan dalam Revisi UU Narkotika yang sudah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2020, bahwa pemakai narkoba tidak perlu dikenai hukuman pidana, tetapi cukup dengan direhabilitasi.

Politisi Partai NasDem ini melanjutkan, Komisi III sudah membentuk Panitia Kerja (Panja) Pemberantasan Narkotika. Permasalahan narkoba, kata Eva, tidak hanya berada di luar lapas, akan tetapi banyak juga kasus peredaran narkoba yang dikendalikan narapidana di dalam Lapas.

Dengan demikian, dibutuhkan penggabungan beberapa peraturan perundangan-undangan atau yang kini populer disebut sistem hukum Omnibus Law. UU terkait Narkoba yang perlu digabungkan diantaranya UU Narkotika dan UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan yang juga sudah masuk dalam Prolegnas prioritas 2020.

Tapi, Eva mengungkapkan, berbagai usulan dalam RUU Narkotika dan RUU Pemasyarakatan, belum di bahas di Komisi III DPR bersama pemerintah.

Legislator asal Jawa Tengah ini mencontohkan dampak negatif dari over capacity di Lapas, dimana baru-baru ini terjadi kerusuhan hingga pembakaran di Lapas Kabanjahe, Sumatera Utara (Sumut). Polda Sumut menduga kerusuhan itu terjadi karena masalah narkoba.

Solusi mengatasi over capacity Lapas yang berakibat kerusuhan bukan dengan menambah atau membangun Lapas baru. Tetapi menurutnya dengan penyikapan hukum dan jangan juga mengambil jalan keluar yang timbulkan masalah baru.

"Di Lapas itu banyak napi narkoba, tapi bukan sampai pada sumbernya (bandar besar dipidana-red). Kita baru atasi yang di hilir, belum di hulu," tutup Eva. (Al)


tag: #dpr  #omnisbulaw  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement