Oleh Alfin Pulungan pada hari Selasa, 25 Feb 2020 - 09:58:14 WIB
Bagikan Berita ini :

Kritik Rocky Gerung: Omnibus Law Beri Hak TKA Kerja di Indonesia, Berikut Fakta-faktanya

tscom_news_photo_1582599494.jpg
Rocky Gerung (Tengah) (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pengamat Politik Rocky Gerung menilai terjadi kontradiksi dalam konsep RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang digagas Pemerintah. Dia mengatakan Undang-Undang Dasar yang seharusnya mengamanatkan negara untuk memberi hak pekerjaan bagi warga negara, kini dibalik menjadi warga negara asing yang berhak atas pekerjaan.

Hal itu dikatakannya, karena ada ketentuan dalam pasal RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang menunjukkan diperbolehkannya Tenaga Kerja Asing (TKA) ke Indonesia.

"Dikatakan disitu UU (RUU Omnibus Law) ini didasarkan pada pasal 27 konstitusi yang bunyinya, Setiap warrga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Isinya menurut Said versi kedua (pembicara dalam forum), undang sebanyak mungkin tenaga kerja asing. Anda lihat kontradiksinya. Konsititusi bilang setiap warga negara berhak atas pekerjaan yang layak, sekarang diubah setiap warga negara asing (WNA) berhak atas pekerjaan yang layak," katanya di forum diskusi DPP PKS, Jakarta Selatan, Senin (24/2/2020).

Mengenai hal ini, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memang pernah menyebutkan kemudahan bagi TKA. Airlangga mengatakan kemudahan itu adalah dalam bentuk mempermudah izin untuk TKA atau ekspatriat dalam RUU Cipta Kerja demi memenuhikebutuhan sumber daya manusia (SDM) di perusahaan-perusahaan digital.

Menurutnya, banyak Unicorn atau perusahaan digital saat ini memilih menggunakan tenaga kerja asing karena kurangnya pekerja di dalam negeri yang memenuhi kualifikasi.

“Kebanyakan unicorn kita outsourcing ke Bengalor (India). Dengan yang lebih fleksibel, diharapkan bisa pindah ke Indonesia," kata Airlanggadi gedung Kemenko Perekonomian, Jumat (20/12/2019) seperti dikutip media Tirto.

Atas dasar ungkapan Rocky Gerung dan Airlangga Hartarto itu, benarkah dalam RUU Cipta Kerja memudahkan TKA bekerja di Indonesia?

Dalam draf Omnibus Law Cipta Kerja yang diterima TeropongSenayan, ada beberapa poin yang menarik di dalam Bab IV mengenai ketenagakerjaan. Salah satunya adalah mengenai aturan TKA yang dapat dipekerjakan di Indonesia.

Tertulis dalam pasal 42, salah satu ayatnya ada menyebutkan tenaga kerja asing dapat dipekerjakan di Indonesia, namun hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki.

"Tenaga kerja asing bisa menduduki jabatan kecuali jabatan yang mengurusi personalia," bunyi ayat (5) dalam pasal 42 tersebut.

Sementara dalam pasal 42 ayat (1), setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing dari Pemerintah Pusat.

Adapun ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi:

a. Anggota direksi atau anggota dewan komisaris dengan kepemilikan saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. Pegawai diplomatik dan konsuler pada kantor perwakilan negara asing; atau

c. Tenaga kerja asing yang dibutuhkan oleh Pemberi Kerja pada jenis kegiatan pemeliharaan mesin produksi untuk keadaan darurat, vokasi, start-up, kunjungan bisnis, dan penelitian untuk jangka waktu tertentu.

Selain itu, dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja pasal 45 ayat (1) poin a tertulis, pemberi kerja tenaga asing wajib menunjuk tenaga kerja warga negara Indonesia sebagai tenaga pendamping tenaga kerja asing yang dipekerjakan untuk alih teknologi dan alih keahlian dari tenaga kerja asing.

Kemudian dalam pasal 1 poin b, dituliskan pemberi tenaga kerja asing juga wajib melaksanakan pendidikan dan pelatihan kerja bagi tenaga kerja Indonesia sebagaimana dimaksud pada huruf a yang sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diduduki oleh tenaga kerja asing.

Dan terakhir dalam pasal 1 poin c, pemberi tenaga kerja asing wajib memulangkan tenaga kerja asing ke negara asalnya setelah hubungan kerjanya berakhir.

"Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 huruf a dan huruf b tidak berlaku bagi tenaga kerja asing yang menduduki jabatan tertentu," bunyi ayat 2 pasal 45 tersebut. (Bng)

tag: #omnisbulaw  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement