Oleh Alfin pada hari Rabu, 04 Mar 2020 - 14:25:02 WIB
Bagikan Berita ini :

DPR Akan Cegah Omnibus Law Jika Terbukti Ada Pasal Mudarat

tscom_news_photo_1583306702.jpg
Diskusi bertajuk 'Desas-Desus Omnibus: Bagaimana Investasi Memenuhi Standar Hak Asasi?' di Hotel Grand Cemara, Jakarta Pusat, Rabu (4/3/2020). (Sumber foto : Alfin Teropongsenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani, menegaskan pihaknya di Komisi IX tidak akan membiarkan kerugian terhadap kaum pekerja akibat dampak dari RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Dia bahkan memastikan pihaknya siap mencegah beleid ini lolos dari DPR jika memang terbukti adanya pasal yang membawa mudarat.

"Kalau terbukti ada yang merugikan buruh, bahwa saya sebagai anggota komisi IX akan mencegat pasal atau isi yang merugikan kelompok pekerja," katanya dalam diskusi bertajuk "Desas-Desus Omnibus: Bagaimana Investasi Memenuhi Standar Hak Asasi?" di Hotel Grand Cemara, Jakarta Pusat, Rabu (4/3/2020).

Menurut politisi Partai Keadilan Sejahtera ini, regulasi dalam Omnibus Law tidak boleh bertentangan dengan hak-hak sipil yang termaktub dalam Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945). Dia menyebutkan konstitusi tersebut mewajibkan bagi negara untuk menyejahterakan rakyatnya.

Jika pemerintah berupaya memuluskan investasi demi mendongkrak perekonomian, maka menurut Netty RUU ini tentunya harus memberi batasan yang jelas agar tak sampai melanggar hak asasi.

Terkait dengan ini, kaum buruh Indonesia telah menyatakan adanya mudarat yang secara jelas merugikan mereka. Dengan demikian, lanjut Netty, hal itu sudah menunjukkan adanya potensi pelanggaran terhadap hak asasi.

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menyatakan RUU Omnibus Law akan dibahas dalam rapat paripurna terdekat. Namun Netty mengaku, pembahasan tersebut masih belum menemukan titik terang di kalangan anggota dewan. Dia mengungkapkan badan legislasi (Baleg) DPR sampai saat ini belum menerima draf asli RUU Omnibus Law Cipta Kerja.

"Masih belum jelas kalo kita bicara akan dibahas dimana. Sebetulnya draf ini ada di mana, jadi teman-teman du baleg belum menerima. Tentu saja itu jadi pertimbangan kami," ujar dia.

Netty pun mengaku selama ini dia hanya mempelajari RUU itu dari draf yang beredar di kalangan organisasi buruh. Kendati memang, dia pun belum yakin akan keabsahan draf tersebut. "Secara official belum ada yang menerima drafnya baik itu di fraksi-fraksi. Tetapi kita kan berteman baik dengan organisasi buruh, seperti Pak Said Iqbal, Andi Gani. Jadi kami juga sudah mengajak mereka dan berdiskusi tentang pembahasaan ini," pungkasnya.

Menanggapi klaim dari Netty,Kepala Biro Hukum, Persidangan dan Hubungan Masyarakat Kemenko Perekonomian IKtut Hadi Priatna, pada waktu yang sama mengatakan jika lembaganya telah mempublikasikan draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja di website Kemenko Perekonomian. Draf tersebut, kata dia, adalah draf yang resmi dan bisa diakses oleh siapapun untuk dipelajari.

"Kami sudah menampilkan itu di website kami, silahkan tanya mbah google RUU Cipta Kerja itu ada. Kalau yang untuk DPR kami mengormati aturan di DPR. Secara official kami memang menyampaikannya ke pimpinan DPR," tukasnya. (Al)

tag: #omnibus-law  #partai-golkar  #airlanggahartarto  #jokowi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement