JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Kejaksaan Agung terus memburu aset-aset yang terkait dengan kasus Jiwasraya. Kali ini Kejaksaan Agung berhasil menyita tanah di berbagai tempat. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono menyatakan hal itu di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (5/3) malam.
Kaset yang disegel berupa; Tanah dan rumah di Jalan Mas Murni Blok D2 No. 11 Jakarta Selatan; Tanah dan rumah di Jalan Puri Casablanca LT.21 No. 6 Jakarta Selatan; Tanah dan rumah di Jalan Mas Murni D11 Permata Hijau Jakarta Selatan; Tanah dan rumah di Jalan Hang Jebat Raya No. 7 Jakarta Selatan; Tanah dan rumah di Simprug Golf 17/D3 Jakarta Selatan; Tanah dan rumah di Jalan Denpasar Raya Kav. 5-7 Jakarta Selatan.
Teropong Juga:
BPK Segera Umumkan Kerugian Jiwasraya
Selain itu, jaksa penyidik juga menyegel satu unit apartemen yakni Apartemen Ambassade Residences LT-6 Unit H, Jakarta Selatan. Kemudian petugas menyita STNK dan BPKB kendaraan bermotor.
Aset lain yang sudah disegel antara lain tambang milik salah satu komisaris Jiwasraya Heru Hidayat. Tambang yang berada di Kalimantan tersebut sekarang ditangani oleh PT Bukit Asam. Berdasarkan hasil penyelidikan Jiwasraya banyak melakukan investasi yang bersifat spekulasi untuk mengejar keuntungan besar. Terbukti belakangan justru menimbulkan beban berat buat perusahaan asuransi tersebut.
Dalam kasus Jiwasraya, Kejaksaan Agung telah menetapkan status tersangka terhadap enam orang.
Mereka adalah Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Jiwasraya Syahmirwan dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.