JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Kejaksaan Agung terus memburu aset para tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) hingga ke luar negeri. .
"Laporan terakhir ke kita masih ada aset yang bisa disita," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah, Rabu (11/3/2020) malam. Tak hanya di dalam negeri, penyidik juga membidik aset para tersangka di luar negeri. Kejaksaan sedang memblokir sejumlah rekening dan perusahaan yang diduga terkait dengan para tersangka khususnya yang di luar negeri.
Kejagung sudah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus Jiwasraya, yaitu Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro; Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat; mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Harry Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim; mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan; dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Sejumlah aset para tersangka telah disita maupun diblokir dalam rangka pengembalian kerugian negara. Aset tersangka diperkirakan senilai Rp 13,1 triliun. Sedangkan kerugian negara dari kasus korupsi Jiwasraya sebesar Rp 16,81 triliun
Beberapa waktu lalu Kejagung mengungkap aset tersangka berada di 10 negara. Namun, Febri enggan menyebutkan 10 negara yang akan disasar itu. "Kami tidak sebutkan negaranya, takut mereka bergeser," ujar dia, Rabu, 26 Februari 2020.
Seperti diketahui, BPK telah mengumumkan hasil penghitungan kerugian negara akibat kasus Jiwasraya. Kerugian tersebut terkait dengan produk investasi Jiwasraya yang disebut JS Saving Plan selama 2008-2018. "Terdiri dari kerugian negara investasi saham sebesar Rp 4,65 triliun, dan kerugian negara akibat investasi dari reksadana sebesar Rp 12,16 triliun," kata Ketua BPK Agung Firman Sampurna dalam konferensi pers Senin (9/3/2020).